BERITA

Kamis, 19 Mei 2011

PILKADA TEBING TINGGI SUMATERA UTARA

Starberita-Tebingtinggi, Pemungutan suara ulang Pemilahan Kepala Daerah (Pilkada) Tebing Tinggi yang akan dilaksanakan pada 28 Juni 2011 mendatang, harus sesuai dengan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) R.I Nomor 131.12-593 tahun 2010. Isinya memutuskan dan menetapkan pada diktum Kedua mengangkat Drs H Eddy Sofyan MAP dan Diktum Keempat Pejabat sebagaimana dalam Diktum Kedua mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan  Pemerintahan Daerah (Pemda) di kota Tebing Tinggi dan memfasilitasi pemilihan Walikota dan Wakil Walikota definitif
.

“Sesuai dengan surat Kemendagri tahun 2010 yang memutuskan dan menetapkan pada Diktum Kedua mengangkat saudara Drs H Eddy Sofyan, MAP dan Diktum Keempat Pejabat sebagaimana dalam Diktum Kedua mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan  Pemda di kota Tebing Tinggi dan memfasilitasi pemilihan yang definitif,” kata Ketua Himpunan Masyarakat Peduli Pilkada (HMPP) Sumatera Utara (Sumut), Azhari Marpaung dikediamanya, Minggu (8/5).
Jadi, menurut Azhari, Drs H Eddy Sofyan MAP, selaku pejabat pemerintah yang mendapat tugas dan amanah, berdasarkan atas Kemendagri tahun 2010 tidak boleh tampil pada pemungutan suara ulang untuk pada Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Tebing Tinggi. Jika hal tersebut, tetap dipaksakan, Eddi Sofyan harus legowo mundur dari jabatan Walikota Tebing Tinggi.
“Selaku pejabat pemerintah yang mendapat tugas/amanah atas Kemendagri. Eddy Sofyan tidak bisa ikut  tampil pada pemungutan suara ulang Pilkada Tebing Tinggi. Dan jika hal ini tetap dicobanya, maka harus mengundurkan diri sebagai Walikota Tebing Tinggi,” tegas Ketua Himpunan Masyarakat Peduli Pilkada (HMPP) Sumatera Utara (Sumut).
KPUD Kota Tebing Tinggi harus memahami secara utuh surat Kemendagri tahun 2010, yang merupakan bahagian tak terpisahkan dari amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  Nomor 12/PHPU.VIII/2010, tanggal 9 Juni 2010. Dalam amar putusannya, antara lain memerintahkan, KPUD (Komisi Pemilihan Umum Dearah) Tebing Tinggi menyelenggarakan pemungutan suara ulang Pilkada Tebing Tinggi. 
“KPUD Kota Tebing Tinggi harus memahami secara utuh surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang merupakan bahagian yang tak terpisahkan dari amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PHPU.VIII/2010, antara lain memerintahkan kepada komosi pemilihan umum kota Tebing Tinggi untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang pemilhan kepala daerah kota Tebing Tinggi,” ucap Azhari Marpaung.
Berbagai cara yang dilakukan Eddy Sofyan untuk tampil pada Pilkada mendatang, lanjut Ketua HMPP Sumut, artinya oknum pejabat yang ditunjuk sebagai pejabat Walikota, sudah jelas menyalahi wewenang yang di percayakan dan melanggar hukum perdata dalam penegakan demokrasi dan pembelajaran politik. 
“Pejabat yang di hunjuk sebagai pejabat walikota menyalahi wewenang yang di percayakan kepadanya dan pelanggaran hukum perdata karena one prestasi dalam penegakan demokrasi dan pembelajaran politik bagi masyarakat Tebing Tinggi. Dimana  secara sengaja terhadap peraturan dan secara hukum perdata jelas-jelas melanggar dan menjadi celah  untuk kedepan pemerintahan yang inkondusip,” kata Azhari Marpaung.
Dijelaskan, Azhari Marpaung, hasil amar keputusan MK tahun 2010, telah memutuskan kepada KPUD Tebing Tinggi untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang pada Pilkada Tebing Tinggi. Pilkada itu diikuti seluruh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tebing Inggi, kecuali pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tebing Tinggi, H Mohammad Syafri Chap dan Ir H Hafas Fadilah MAP MSi. Hal inilah yang harus dicermati KPUD  Propinsi maupun KPUD Kota Tebing Tinggi, terang Ketua HMPP Sumut, sembari menegaskan, bahwa pemahaman KPUD Tebing Tinggi pada amar keputusan Mahkamah Konstitusi tidak perlu lagi bermanuver dalam menafsirkannya maupun pelanggaran pidana atau perdata sehingga cacat hukum dalam penyelenggaran Pilkada Kota Tebing Tinggi. Apabila KPUD Kota Tebing Tinggi tetap tidak mengacu kepada keputasan MK tersebut, maka Pilkada Tebing Tinggi, bias dikatakan sebagai ajang Kolusi dan Korupsi.(andalas/RYAD/YEZ).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar