BERITA

Rabu, 05 Oktober 2011

Film Animasi Bandung Lautan Api

Bandoeng Tempo Doeloe

Kehidupan Kota Bandoeng 1910-1930 (www.mahanagari.com)

BoekitTinggi Tempo Doeloe.mpeg

Ronald Tobing, The Best Younger drummer of the Batak traditional drum

Batak Kids Mossak

bukittinggi (sumatera barat) tempo dulu 4

Medan Tempo Dulu - part 2

Native Indonesian (MALUKU) people

African Pygmy Thrills, 1930s

Flame of the Pacific, 1934

Indonesia Tempo Doeloe 1910-1915 1

Batak Tempo Dulu

Minggu, 19 Juni 2011

LSM LAKI KOTA MEDAN

DEWAN PIMPINAN DAERAH LSM LEMBAGA ANTAR KEADILAN INDONESI (LAKI)
SUSUNAN PENGURUS DPP LAKI KOTA MEDAN

Rehabilitasi Narkoba dan Gangguan Jiwa

REHABILITASI NARKOBA DAN GANGGUAN JIWA
Apa ada saudara kita, teman kita yang perlu Rehabilitasi Narkoba dan gangguan Jiwa
Sudah Banyak yang sembuh
Mereka diberdayakan, bertani dan beternak


Rabu, 08 Juni 2011

KAPAN MERDEKA

BETAPA MALANG NASIBMU NEGARAKU, DARI DULU DIJAJAH  BAHKAN SAMPAI SAAT INI DI JAJAH OLEH BANGSAMU SENDIRI
BETAPA MALANG NASIBMU NEGARAKU, HARTA YANG MELIMPAH, HIJAUMU HANYA DINIKMATI  ORANG ORANG RAKUS
BETAPA MALANG NASIBMU NEGARAKU, SUMBER DAYA ALAMMU DI KURAS HABIS SAMPAI KAMU KURUS DAN KERING
BETAPA MALANG NASIBMU BANGSAKU, ENGKAU MAKAN DARI CUCURAN KERINGATMU, CUCURAN AIR MATAMU BAHKAN CUCURAN DARAHMU, SEMENTARA ORANG DISANA BERPESTA PORA
BETAPA MALANG NASIBMU BANGSAKU, ENGKAU KULI DI NEGERI ORANG SEMENTARA NEGARAMU KAYA RAYA
BETAPA MALANG NASIBMU BANGSAKU, ENGKAU DIHIANATI BANGSAMU SENDIRI
TAPI INGAT NEGARAKU, BANGSAKU JANGAN DENDAM, PERCAYALAH KEMAKMURAN AKAN DATANG, KESEJAHTERAAN AKAN KAMU RAIH.
INGATLAH BANGSAKU, ORANG YANG MENGHIANATIMU AKAN DIHIANATI
INGATLAH NEGARAKU, KAMU AKAN HIJAU KEMBALI

Selasa, 07 Juni 2011

KABUPATEN SIMALUNGUN


KABUPATEN SIMALUNGUN
A. PANDANGAN UMUM
Kabupaten Simalungun secara geografis terletak diantara 3º 18' - 9º 36' LU dan 98º 32' - 99º 35' BT secara administrative terdiri dari 21 Kecamatan dengan 234 Desa dan 14 Kelurahan. Luas wilayah Kabupaten Simalungun adalah 4.386,60 Km² atau 438660 Ha, dengan jumlah penduduk 855.591 jIwa.
B. SARANA DAN PRASARANA
Kabupaten Simalungun mempunyai sarana dan prasarana perhubungan darat, kereta api, angkutan sungai dan danau disamping itu juga terdesia sarana dan prasarana listrik, telekomunikasi dan air bersih.
C. IDENTIFIKASI BIDANG USAHA POTENSIAL
PRODUKSI PERTANIAN
Jagung
Areal produksi jagung terdapat pada setiap kecamatan di Simalungun. Luas panen jagung pada tahun terakhir mencapai 62.351 Ha dengan produksi 22;'.806 ton/tahun.
Ubi Kayu
Komoditi ubi kayu adalah hasil tanaman komersias rakyat yang terluas kedua setelah jagung yang diusahakan oleh banyak petani didaerah Simalungun.
Kubis
Kubis merupakan salah satu sayuran daun yang digemari banyak orang. Menurut data Badan Pusat Statistik Sumatera Utara, Daerah Simalungun adalah penghasil kubis terbesar nomor dua setelah Daerah Karo.
Kentang
Kentang termasuk tanaman intensif artinya membutuhkan modal/biaya per satuan luas relatif tinggi. Areal produksi tanaman kentang hanya terdapat di beberapa kecamatan yang terletak didataran tinggi yaitu Kecamatan Silima Kuta, Purba, Dolok Silau, Raya, D. Pardamean dan G.S. Bolon.
Pisang
Areal produksi pisang terdapat di setiap kecamatan di Simalungun dengan luas lahan tanaman pisang yang masih mempunyai potensi untuk dikembangkan.
Nenas
Kabupaten Simalungun pernah mengalaini jaya jayanya dalam berusaha nenas sewaktu masih berdirinya pabrik nenas yaitu PCS atau Pineapple Cannel Siantar. Sejak berhentinya pengolahan ini maka luas panen dan jumlah produksi Nenas di Kabupaten Simalungun merosot tajam.
Jahe
Tanaman Jahe merupakan tanaman yang banyak digunakan sebagai rempah bahan minuman/makanan dan obat-obatan. Tanaman Jahe ini terdiri dari bermacam jenis.
Peternakan Ikan Mas
Ikan Mas telah dipelihara rakyat di Simalungun sejak lama, sebagai konsumsi biasa dan konsumsi dalam adapt. Ikan ini dipelihara di seluruh kecamatan dan luas total adalah 740,2 Ha dengan jumlah produksi 1.036,5 ton per tahun. Nilai produksinya adalah Rp. 9,3 miliyar, ikan ini seluruhnya dijual dalam pasar local.

Perkebunan Kelapa Sawit

Perkebunan Karet

Perkebunan Kopi
Tanaman kopi di Simalungun diusahakan di 18 kecamatan, sebagai sentra produksi terdapat di kecamatan : Raya, Panel, Sidamanik, dan D. Pardamean, menyusul kecamatan : Silima Kuta, Jorlang Hataran, Dolok Silau, Purba, GS Bolon dan D. Panribuan, yang setiap kecamatan tersebut telah mengusahakan tanaman kopi ratusan hektar. Delapan kecamatan lainnya mengusahakan tanaman kopi masih dalam puluhan hektar.
Petenakan Ayam Buras
Ayam Buras dipelihara penduduk di setiap kecamatan menghasilkan telur ayam buras. Sentra dari telur ayam buras ini terdapat di kecamatan Pematang Bandar, Bandar dan Tanah Jawa.
Peternakan Babi
Ternak Babi hanya terdapat di 9 kecamatan di Kabupaten Simalungun pada tahun 1997. Produksi atau daging babi paling banyak terdapat di kecamatan Jorlang Hataran, menyusul Kecamatan Silima Kuta, Bandar dan GS Bolon.
D. BIDANG USAHA UNGGULAN LAYAK DIKEMBANGKAN
Hasil dari penelaahan potensi yang ada di Kabupaten Simalungun dengan prioritas pembangunan daerah serta keterkaitan antara sektor pertanian dengan sektor industri, menunjukkan bahwa kegiatan ekonomi atau industri yang termasuk layak untuk dikembangkan adalah
- Budidaya jagung
- Budidaya jahe
- Budidaya pisang barangan
- Budidaya nenas dan pabrik pengolahannya
- Industri pengolahan buah-buahan
Daerah Simalungun memiliki area lahan kering yang sangat potensial untuk pengembangan berbagai jenis komoditi palawija. Salah satu yang memiliki prospek adalah jagung. Hasil jagung masih sangat terbuka peluang pasarnya, terutama karena terdapatnya pabrik pengolahan pakan ternak yang berbahan baku jagung. Kebutuhan jahe masih sangat besar, baik dalam negeri maupun untuk ekspor. Potensi daerah Simalungun dengan ketinggian tempat yang relatif tinggi sangat sesuai untuk budidaya jahe. Nilai ekonomi jahe sampai saat ini masih termasuk baik dan tidak harus memerlukan luasan lahan yang luas seperti perkebunan.
Daerah Simalungun memiliki berbagai produk buah-buahan yang sangat potensial untuk dijadikan bahan baku produk olahan. Salah satu jenis buah yang potensial adalah nenas. Produksi nenas daerah ini sangat besar, tetapi perlu dilakukan perbaikan sehingga memenuhi syarat untuk b


KOTA PEMATANG SIANTAR

KOTA PEMATANG SIANTAR
A. PANDANGAN UMUM
Kota Pematang Siantar terletak diantara 2º54'40'' - 3º01'09'' LU dan 99º01'10''-99º06'23'' BT. Posisi Kota Pematang Siantar ada dibagian Timur Propinsi Utara pada ketinggian tempat 400 m diatas permukaan laut dan kondisi wilayah relatif bergelombang. Luas wilayah Kota Pematang Siantar 79,971km² secara administratif terdiri dari 6 Kecamatan dan 43 Kelurahan dengan jumlah penduduk 241.480 jiwa.
B. SARANA DAN PRASARANA
Di Kota Pematang Siantar terdapat 2 jenis transfortasi darat yaitu angkutan jalan raya dan kereta api. Disamping itu juga telah tersedia sarana dan prasarana listrik, telekomunikasi dan air bersih.

C. IDENTIFIKASI BIDANG USAHA POTENSIAL
Industri
Sektor Industri yang menjadi tulang punggung perekonomian Kota Pematang Siantar adalah industri besar dan sedang. Hasil industri andalan Kota Pematang Siantar adalah rokok putih filter dan non filter serta tepung tapioka. Produksi tepung tapioka di Kota Pematang Siantar tidak hanya dipasarkan di dalam negeri, namum juga di ekspor ke luar negeri. Sementara ini Taiwan menjadi negara tujuan penjualan tepung tapioka yang diproduksi Kota ini.
Kawasan Perdagangan dan Bisnis
Kekuatan daerah yag dimiliki Kota Pematang Siantar terkonsentrasi pada perdagangan dan jasa serta Kota transit wisata. Sektor perdangan yang menjadi andalan perekononiam Kota Pematang Siantar di samping sektor industri mengalami pertumbuhan dalam kontribusi terhadap perekonomian daerah. Sebagai Kota perdangan, secara geografis Kota Pematang Siantar diapit Kabupaten Simalungun yang memiliki kekayaan Perkebunan karet, sawit, the dan pertanin. Kota ini juga menghubungkan jalan darat ke Kabupaten-kabupaten lainnya, seperti Toba Samosir, Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan. Sudah barang tentu, posisinya sangat strategis sebagai Kota transit perdangangan antar Kabupaten atau Transit wisata ke Danau Toba Parapat. Usaha yang selayaknya dilakukan Pemda Kota Pematang Siantar untuk mengembangkan potensi disektor perdangangan adalah membangun pasilitas perdagangan atau pusat bisnis serta menyinergikan kebijakan-kebijan Pemerintahannya dengan Pemda Kabupaten Simalungun.
Hasil buah-buahan
Kota Pematang Siantar yang dikelilingi Kabupaten Simalungun memiliki banyak keuntungan. Hasil perkebunan inisalnya karet, sawit, teh sedangkan hasil pertanian lain inisalnya dari buah-buahan (salak dan rambutan). Produksi buah-buahan yang tidak tahan lama ini perlu mendapatkan perlakukan khusus berupa pengawetan.
D. BIDANG USAHA UNGGULAN LAYAK DIKEMBANGKAN
1. PENGOLAHAN BUAH TERPADU.
2. KAWASAN PUSAT BISNIS (CENTRAL BUSINESS DISTRICT)
3. PABRIK TEPUNG TAPIOKA

Kamis, 26 Mei 2011

KABUPATEN SERDANG BADAGAI

KABUPATEN DELISERDANG


PETA KOTA MEDAN


PETA KOTA TEBING TINGGI


Tebing Tinggi


maps.google.co.id

KAPAN KORUPSI BERAKHIR

MARI KITA BACA


[PDF]

KUMPULAN UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Jenis Berkas: PDF/Adobe Acrobat
29 Mar 1996 ... PENJELASAN UU RI NOMOR 28 TAHUN 1999. Diterbitkan oleh: DIREKTORAT PEMBINAAN KERJA ANTAR KOMISI DAN INSTANSI. KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI ...

TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA (TINJAUAN UU No. 31 TAHUN 1999 Jo UU No. 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI)

by agust hutabarat
1. A. PENDAHULUAN
Perkembangan peradaban dunia semakin sehari seakan-akan berlari menuju modernisasi. Perkembangan yang selalu membawa perubahan dalam setiap sendi kehidupan tampak lebih nyata. Seiring dengan itu pula bentuk-bentuk kejahatan juga senantiasa mengikuti perkembangan jaman dan bertransformasi dalam bentuk-bentuk yang semakin canggih dan beranekaragam. Kejahatan dalam bidang teknologi dan ilmu pengetahuan senantiasa turut mengikutinya. Kejahatan masa kini memang tidak lagi selalu menggunakan cara-cara lama yang telah terjadi selama bertahun-tahun seiring dengan perjalanan usia bumi ini. Bisa kita lihat contohnya seperti, kejahatan dunia maya (cybercrime), tindak pidana pencucian uang (money laundering), tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.
Salah satu tindak pidana yang menjadi musuh seluruh bangsa di dunia ini. Sesungguhnya fenomena korupsi sudah ada di masyarakat sejak lama, tetapi baru menarik perhatian dunia sejak perang dunia kedua berakhir. Di Indonesia sendiri fenomena korupsi ini sudah ada sejak Indonesia belum merdeka. Salah satu bukti yang menunjukkan bahwa korupsi sudah ada dalam masyarakat Indonesia jaman penjajahan yaitu dengan adanya tradisi memberikan upeti oleh beberapa golongan masyarakat kepada penguasa setempat.
Kemudian setelah perang dunia kedua, muncul era baru, gejolak korupsi ini meningkat di Negara yang sedang berkembang, Negara yang baru memperoleh kemerdekaan. Masalah korupsi ini sangat berbahaya karena dapat menghancurkan jaringan sosial, yang secara tidak langsung memperlemah ketahanan nasional serta eksistensi suatu bangsa. Reimon Aron seorang sosiolog berpendapat bahwa korupsi dapat mengundang gejolak revolusi, alat yang ampuh untuk mengkreditkan suatu bangsa. Bukanlah tidak mungkin penyaluran akan timbul apabila penguasa tidak secepatnya menyelesaikan masalah korupsi. (B. Simanjuntak, S.H., 1981:310)
Di Indonesia sendiri praktik korupsi sudah sedemikian parah dan akut. Telah banyak gambaran tentang praktik korupsi yang terekspos ke permukaan. Di negeri ini sendiri, korupsi sudah seperti sebuah penyakit kanker ganas yang menjalar ke sel-sel organ publik, menjangkit ke lembaga-lembaga tinggi Negara seperti legislatif, eksekutif dan yudikatif hingga ke BUMN. Apalagi mengingat di akhir masa orde baru, korupsi hampir kita temui dimana-mana. Mulai dari pejabat kecil hingga pejabat tinggi.
Walaupun demikian, peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang tindak pidana korupsi sudah ada. Di Indonesia sendiri, undang-undang tentang tindak pidana korupsi sudah 4 (empat) kali mengalami perubahan. Adapun peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang korupsi, yakni :
1. Undang-undang nomor 24 Tahun 1960 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
2. Undang-undang nomor 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
3. Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
4. Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

1. B. PENGERTIAN KORUPSI
Dalam ensiklopedia Indonesia disebut “korupsi” (dari bahasa Latin: corruption = penyuapan; corruptore = merusak) gejala dimana para pejabat, badan-badan Negara menyalahgunakan wewenang dengan terjadinya penyuapan, pemalsuan serta ketidakberesan lainnya. Adapun arti harfia dari korupsi dapat berupa :
1. Kejahatan kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan, dan ketidakjujuran.
2. Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan sogok dan sebagainya.
3. 1. Korup (busuk; suka menerima uang suap, uang sogok; memakai kekuasaan untuk kepentingan sendiri dan sebagainya.
2. Korupsi (perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya);
3. Koruptor (orang yang korupsi).
Baharuddin Lopa mengutip pendapat dari David M. Chalmers, menguraikan arti istilah korupsi dalam berbagai bidang, yakni yang menyangkut masalah penyuapan, yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi, dan yang menyangkut bidang kepentingan umum. (Evi Hartanti, S.H., 2005:9)
Berdasarkan undang-undang bahwa korupsi diartikan:
1. Barang siapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung merugikan keuangan Negara dan atau perekonomian Negara dan atau perekonomian Negara atau diketahui patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan Negara (Pasal 2);
2. Barang siapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan secara langsung dapat merugikan Negara atau perekonomian Negara (Pasal 3).
3. Barang siapa melakukan kejahatan yang tercantum dalam pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 425, 435 KUHP.

1. PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pertanggung jawaban pidana pada perkara tindak pidana korupsi yaitu:
1. Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
2. Pegawai Negeri adalah meliputi :
a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang
Kepegawaian;
b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum
Pidana;
c. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
d. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
e. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.

1. PENJATUHAN PIDANA PADA PERKARA TINDAK PIDANA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 31 Tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001, jenis penjatuhan pidana yang dapat dilakukan hakim terhadap terdakwa tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut.

Terhadap Orang yang melakukan Tindak Pidana Korupsi
1. Pidana Mati
Dapat dipidana mati karena kepada setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dilakukan dalam keadaan tertentu.

1. Pidana Penjara
1. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perkonomian Negara. (Pasal 2 ayat 1)
2. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak satu Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara (Pasal 3)
3. Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta) bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di siding pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. (Pasal 21)
4. Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) bagi setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, pasal 29, pasal 35, dan pasal 36.

1. Pidana Tambahan
1. Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut.
2. Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
3. Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
4. Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.
5. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
6. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terpidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak memenuhi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai ketentuan undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.

1. Terhadap Tindak Pidana yang dilakukan Oleh atau Atas Nama Suatu Korporasi
Pidana pokok yang dapat dijatuhkan adalah pidana denda dengan ketentuan maksimal ditambah 1/3 (sepertiga). Penjatuhan pidana ini melalui procedural ketentuan pasal 20 ayat (1)-(5) undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut:
1. Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
2. Tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.
3. Dalam hal ini tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi maka korporasi tersebut diwakili oleh pengurus, kemudian pengurus tersebut dapat diwakilkan kepada orang lain.
4. Hakim dapat memerintahkan supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan supaya penguruh tersebut dibawa ke siding pengadilan.
5. Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan menyerahkan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau ditempat pengurus berkantor.

Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah
1. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
2. Perbuatan melawan hukum;
3. Merugikan keuangan Negara atau perekonomian;
4. Menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

1. PENUTUP
Dari uraian pengertian dan penyebab korupsi di atas, dapat disimpulkan bahwa akibat dari tindak pidana korupsi sangat luas dan mengakar. Adapun akibat dari korupsi adalah sebagai berikut:
1. Berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintah;
2. Berkurannya kewibawaan pemerintah dalam masyarakat;
3. Menyusutnya pendapatan Negara;
4. Rapuhnya keamanan dan ketahanan Negara;
5. Perusakan mental pribadi;
6. Hukum tidak lagi dihormati.







DAFTAR PUSTAKA

Hartanti, Evi, S.H., 2005. Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika : Jakarta

Marpaung, Leden, S.H., 1992. Tindak Pidana Korupsi : Masalah dan Pemecahannya Bagian kedua. Sinar Grafika : Jakarta

Simanjuntak, B, S.H., 1981. Pengantar Kriminologi dan Pantologi Sosial. Tarsino : Bandung
Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Senin, 23 Mei 2011

DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) LSM LAKI KOTA TEBING TINGGI - SUMATERA UTARA

Hasanuddin Lubis Pimpin LSM-LAKI Tebingtinggi

Posted on 23 Mei 2011 by pwitebingtinggi
Tebingtinggi : Hasanuddin Lubis dipercaya memimpin Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Antar Keadilan Indonesia (LSM-LAKI) Kota Tebingtinggi, Masa Bakti 2011-2014. di bawah Kepemimpinan Hasanuddin Lubis, inipun berkomitmen akan berjuang menegakkan hukum yang berkeadilan.

“Sebagai lembaga antar keadilan, kita berharap tegaknya hukum yang berkeadilan di negeri ini, khususnya di Kota Tebingtinggi” kata Ketua LSM LAKI Kota Tebingtinggi, Hasanuddin Lubis (foto) didampingi Sekretaris Asmidati Tobing dan Ketua bidang hukum dan advokasi Ir Muhammad Faham kepada sejumlah wartawan saat launcing (pengenalan) LSM tersebut di Tebingtinggi, kemarin.
Disebutkan, Keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tersebut, katanya, berdasarkan SK DPP LAKI No.005/LSM-LAKI/DPP/V/2011 tertanggal 11 Mei 2011 tentang penetapan susunan fungsionaris DPD LSM LAKI Tebingtinggi masa bakti 2011-2014 ditandangani Ketua Umum DPP LAKI, Jati O Pangaribuan Bsc dan Sekjen Edwar Panjaitan SE di Medan.
Menurut Hasanuddin, pihaknya siap mendukung program Pemko Tebingtinggi dalam mencapai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, akan tetapi tetap kritis mengawasi jalannya pemerintahan. Kesiapannya mendukung program Pemko bukan berarti LSM yang dipimpinnya terikat atau kehilangan independensinya dalam menjalankan visi-misi sesuai dengan AD/ART organisasi.
Kita akan tetap kritisi program pemerintah, tentunya kritik yang bersifat konstruktif (membangun) agar tercipta pemerintahan yang bersih, jujur dan adil. Sehingga tercapai apa yang dicita-citakan masyarakat adil dan makmur” terang Hasan yang juga kader Pemuda Pancasila (PP) Kota Tebingtinggi itu,-

Minggu, 22 Mei 2011

LSM LEMBAGA ANTAR KEADILAN INDONESIA HADIR DI TEBING TINGGI




LSM LAKI Hadir di Tebingtinggi - Harian Medan Bisnis



Sumatera Utara Hari ini Pkl. 08:24 WIB
MedanBisnis – Tebingtinggi. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Antar Keadilan Indonesia (LAKI) saat ini hadir di Kota Tebingtinggi. LSM ini berkomitmen akan berjuang menegakkan hukum yang berkeadilan. 
"Sebagai lembaga antar keadilan, kita berharap tegaknya hukum yang berkeadilan di negeri ini, khususnya di Kota Tebingtinggi," kata Ketua LSM LAKI Kota Tebingtinggi, Hasanuddin Lubis didampingi Sekretaris Asmidati Tobing dan Ketua bidang hukum dan advokasi Ir Muhammad Faham kepada sejumlah wartawan saat launcing (pengenalan) LSM tersebut di Tebingtinggi, Minggu (22/5).

Keberadaan LSM tersebut, katanya, berdasarkan SK DPP LAKI No.005/LSM-LAKI/DPP/V/2011 tertanggal 11 Mei 2011 tentang Penetapan Susunan Fungsionaris DPD LSM LAKI Tebingtinggi masa bakti 2011-2014 ditandangani Ketua Umum DPP LAKI, Jati O Pangaribuan dan Sekjen Edwar Panjaitan di Medan. (ali yustono)

Kamis, 19 Mei 2011

PLTMH DI KECAMATAN NASSAU DI KABUPATEN TOBASA


Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) akan dibangun di Kecamatan Nassau, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, sebagai alternatif dalam upaya memenuhi kebutuhan pasokan listrik di wilayah tersebut.

"Konsep PLTMH ini, biasa digunakan untuk pembangkit listrik yang menghasilkan output sekitar 1.000 Kilowatt," ujar Kabag Humas dan Protokol Setdakab Toba Samosir, Arwanto Ginting di Balige.

Ia mengatakan, pembangkit listrik ini merupakan salah satu alternatif penyediaan pasokan listrik yang dapat menembus keterbatasan akses transportasi, teknologi, hingga biaya.

Untuk itu, kata Arwanto, Bupati Toba Samosir Kasmin Simanjuntak bersama M Riza Husni selaku Direktur PT Bersaudara Simalungun Energi, melakukan survei lapangan ke lokasi rencana pembangunan PLTMH di Kecamatan Nassau.

Sebab, lanjut dia lagi, kecamatan dimaksud sangat potensial untuk digunakan dalam pembangunan pembangkit listrik tenaga mini hidro.

"Pembangunan PLTMH di desa-desa terpencil, juga sebagai upaya pemerintah daerah untuk menggerakkan roda perekonomian yang dengan sendirinya akan mendorong pembangunan di wilayah tersebut," kata Arwanto.

Potensi pengembangan PLTMH di daerah ini masih sangat terbuka, dan sumber energi yang dihasilkannya merupakan sebuah alternatif melalui penggunaan teknologi sederhana.***mpc-tobasa/ann/Rep1

TOBASA WIKIPEDIA


Kabupaten Toba Samosir
 - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia

KABUPATEN TOBASA


Kabupaten Toba Samosir pada tahun 2009 terdiri dari 16 kecamatan, dan 216 desa/kelurahan.
Kabupaten Toba Samosir berada pada 2.003"-2.040" Lintang Utara dan 98.056"-99.040" Bujur Timur, Kabupaten Toba Samosir memiliki luas wilayah 2.021,8 Km2. Kabupaten Toba Samosir berada diantara lima kabupaten yaitu sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Simalungun, sebelah Timur berbatasan dengan Labuhan Batu dan Asahan, sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Utara serta sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Samosir.
Berikut ini disajikan sketsa peta wilayah kabupaten by kecamatan, dan seterusnya kecamatan by desa. 
Klik pada kecamatan terpilih untuk melihat detail peta menurut kecamatan.

Kabupaten Simalungun - Wikipedia


Kabupaten Simalungun
 - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

PEMEKARAN KAB. SIMALUNGUN-SUMATERA UTARA


Bupati Simalungun Komit Dukung Pemekaran Simalungun

E-mailPrintPDF
terima berkas pemekaran
terima berkas pemekaran
Bupati Simalungun DR J R Saragih SH MM menyatakan tetap komit terhadap janji politiknya mendukung terwujudnya pemekaran Kabupaten Simalungun.
Sebagai wujud dukungannya, Bupati Simalungun, bertempat di rumah dinas, Jum’at, 11/03/2011, memberikan bantuan dana pribadi sebesar Rp 100 juta, kepada Badan Persiapan Pemekaran Simalungun (BP2S).
Saat penyerahan  dana tersebut Bupati mengatakan, dirinya tetap komit mendukung terwujudnya pemekaran Simalungun, dan sebagai bukti keseriusan saya, saya akan memberikan bantuan dana operasional untuk panitia pemekaran dari uang pribadi saya sebesar Rp 100 juta.
Dia juga menyatakan bantuan tersebut diharapkannya mampu menjadi motivasi bagi para pejuang pemekaran lainnya untuk berpartisipasi membantu biaya yang dibutuhkan untuk mewujudkan pemekaran Simalungun.
Di hadapan Ketua BP2S, Drs Makmur Sinaga dan Ketua Majelis Reboan H Ngatijan Thoha, Bupati Simalungun yang didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs M Ikhsan Lubis dan Kepala Badan Kesbang Linmas Ir Jadiaman Purba menyatakan sejauh ini belum menerima surat dari DPRD maupun panitia terkait usulan pemekaran Simalungun.
“Di media massa saya diberitakan, terkesan tidak mendukung pemekaran Simalungun, padahal sejujurnya saya katakan, sampai sekarang saya belum tahu persis sudah sejauh mana sebenarnya upaya yang dilakukan panitia, dan belum pernah saya menerima surat keputusan DPRD Simalungun tentang pemekaran, sehingga tidak benar jika saya dituding tidak mendukung pemekaran,” tandas Bupati.
Kepada BP2S dan Majelis Reboan, Bupati mengharapkan untuk secepatnya memberikan berkas pemekaran dan surat keputusan DPRD Simalungun maupun susunan kepengurusan panitia pemekaran, sehingga dapat segera ditindak lanjuti kelengkapan berkas yang dibutuhkan.
Sementara itu Ketua BP2S, Drs Makmur Sinaga dan Ketua Majelis Reboan H Ngatijan Thoha yang didampingi sejumlah pengurus, diantaranya Sekretaris Rasyidin Harahap memberikan apresiasi atas dukungan yang diberikan Bupati Simalungun terhadap perjuangan pemekaran Simalungun.
“Kami memberikan apresiasi atas dukungan Bupati Simalungun terhadap perjuangan pemekaran,dan kami berharap pemekaran Simalungun akan dapat terwujud di masa kepemimpinan Bupati Simalungun JR Saragih,” papar Makmur.
Sebelumnya Ketua Majelis Reboan H Ngatijan Thoha menyatakan perjuangan pemekaran sudah sekitar 10 tahun dilakukan dan hingga kini belum dapat diwujudkan, sehingga saat ini masyarakat sangat mengharapkan dukungan Bupati Simalungun untuk mewujudkannya.
“Perjuangan pemekaran Simalungun sudah tergolong lama dilakukan, lebih kurang 10 tahun, sehingga kami sangat mengharapkan dukungan Bupati Simalungun untuk mewujudkannya tahun ini juga, karena jika tidak terwujud tahun 2011 ini, perjuangan pemekaran bukan tidak mungkin kandas di tengah jalan,” papar mantan wakil ketua DPRD Simalungun itu.

ARTI LAMBANG KAB. SIMALUNGUN


Arti Lambang Kabupaten SimalungunADMINISTRATOR

E-mailPrintPDF

Lambang Kabupaten Simalungun 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
A.    Lambang Kabupaten Simalungun :

Dasar : Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 5 Tahun 1960


B.     Arti Lambang : 

1.    Lambang berbentuk perisai terbagi lima petak dengan dasar lambang hijau lahan

2.    Bagian dari atas lambang digambarkan hiou Suri-suri dengan warna hitam yang bersuat ( bersifat ) putih pada hiou Suri-suri bagian atas tertulis nama Daerah Simalungun dengan tulisan warna putih.

3.    Petak kiri atas dan bawah kanan dengan warna merah darah

4.    Petak kiri bawah dan kanan atas dengan warna putih

5.    Petak di tengah-tengah dengan warna kuning emas

6.    Gambar pada petak kiri bawah setangkai padi dengan 17 butir, warna kuning emas.

7.    Gambar pada petak kiri atas daun the dengan jumlah 8 helai dengan warna hijau.

8.    Gambar pada letak kanan atas Bukit Barisan berpuncak dan dua buah puncak di tengah lebih tinggi dari yang disampingnya dengan  warna biru dan sebelah bawah gelombang danau empat baris warna biru muda

9.    Gambar petak kanan bawah, bunga kapas 5 kuntum dengan warna putih dan kelopak bunga warna hijau.

10.    Gambar pada petak tengah rumah balai adat dengan susunan galang 10,7 anak tangga, jerjak 8 sebelah, tiang 4, sudut atap lima dan pada rabung atas sedang gambar kepala kerbau dengan warna atap hitam dan galang warna putih.

11.    Garis batas-batas petak dengan warna hitam dan sebelah luar perisai tepi hiou Suri-suri ditambah dengan garis putih.

12.    Pita sebelah bawah perisai dengan warna putih tepinya warna hitam tempat menuliskan semboyan lambang.

13.    Semboyan lambang HABONARON DO BONA dalam bahasa Daerah Simalungun yang artinya kebenaran itu adalah pokok.


Makna gambar-gambar pada lambang :

1.    Lambang berbentuk perisai adalah menggambarkan kekuatan dan pertahanan membela kepentingan daerah dan          negara.

2.    Bilangan-bilangan pada bagian-bagian lambang adalah simbolik yang menggambarkan kesetiaan kepada Negara RI

3.    Padi dan Kapas kebutuhan pokok untuk mencapai kemakmuran dan keadilan

4.    Daun the adalah penghasilan yang utama dari Daerah Simalungun

5.    Gunung dan Danau adalah menggambarkan keindahann alamnya

6.    Gelombang Danau menggambarkan dinamika masyarakat

7.    Rumah Balai adalah spesifik daerah yang menggambarkan adat kebudayaan dan kesenian daerah.

Kabupaten Simalungun - Sumatera Utara


Pendidikan Karakter Sebagai Pilar Kebangkitan Bangsa

E-mailPrintPDF
“Pendidikan karakter sebagai pilar kebangkitan bangsa”. Ini merupakan tema yang di usung dalam peringatan hari pendidikan nasional (Hardiknas) tahun 2011. sedangkan sub tema dalam Hardiknas ini yaitu “Raih Prestasi junjung tinggi budi pekerti”. 

Tema ini mengingatkan kita tentang Ki Hajar Dewantoro sebagai tokoh pendidikan untuk menajukan budi pekerti (kekuatan batin dan karekter), pikiran (intellect) dan jasmani anak didik.

Hal ini tersebut terungkap dalam amanat tertulis Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) RI Muhammad Nuh yang di bacakan Dan Dim 0207 Simalungun Letkol ARM Anton I Popang, saat bertindak sebagai Pembina Upacara peringatan Hardiknas tahun 2011 di Kabupaten Simalungun, bertempat di halaman Kantor Bupati Simalungun Pamatang Raya, Senin, 02/05/2011.

Dikatakan, pendidikan berbasis karakter dengan segala dimensi dan variasinya menjadi penting dan mutlak. “Karakter yang ingin kita bangun bukan hanya karakter berbasis kemuliaan diri semata, akan tetapi secara bersamaan membangun karakter kemuliaan sebagai bangsa”, kata Mendiknis dalam amanat tersebut.

Disamping itu, mendiknas mengatakan karakter yang ingin kita bangun juga bukan hanya kesatuan, melainkan kebersamaan membangun karakter yang mampu menumbuhkan kepenasaran intelektual sebagai modal untuk membangun kreativitas dan daya inovasi. Karakter yang bertumpu pada kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa dan negara Pancasila, UUD NKRI 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pilarnya.

Selanjutnya Mendiknas dalam amanat itu mengatakan, menyikapi perkembangan aktual terhadap munculnya perilaku destruktif, anarkis dan radikalis, pendidikan memiliki peran dan tanggungjawab yang besar. Oleh karena itu kepada para pemangku kepentingan pendidikan harus memberikan memberikan perhatian dan pendampingan lebih besar terhadap peserta didik dalam membentuk dan menumbuhkan pola pola pikir dan perilaku yang berbasis kasih sayang, toleran terhadap realitas keanekaragaman yang dibenarkan oleh peraturan dan perundangan.

Diakhir amanat tersebut, Mendiknas menyampaikan bahwa, mulai tahun ajaran 2011/2012 pendidikan berbasis karakter kita jadikan sebagai gerakan nasional, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD) sampai perguruan tinggi termasuk didalamnya pendidikan nonformal dan informal.

Upacara peringatan Hardiknas di Kabupaten Simalungun di awali dengan pengibaran Bendera Merah Putih oleh siswa/i SMAN-1 Pamatang Raya yang diiringi lagu Kebangsaan Indonesia Raya, mengehingkan cipta yang dilanjutnya dengan pembacaan Teks Pancasila oleh Pembina Upacara, Pembacaan Pembukaan UUD 1945 oleh Yoana Saragih Siswi SMAN-1 Pamatang Raya. Bertindak sebagai komandan upacara yaitu Nelson Sidabutar siswa SMAN-1 Pamatang Raya.

Dalam memeriahkan peringatan Hardiknas di Kabupaten Simalungun, sesusai upacara, Muhammad Zein Havis Sinaga Murid SD No 091324 Merek Raya membawa pidato berbahasa Inggris, sementara itu Sri Agistina Sinaga Murid SD No 091321 Merek Raya membawakan pidato berbahasa daerah (Simalungun). Penampilan kedua murid ini menarik perhatian seluruh peserta upacara terutama unsur pimpinan daerah.

Sebelum penampilan kedua murid SD tersebut, juga di tampilkan atraksi drum band dari SMAN-1 Dolok Batu Nanggar, tarian daerah yang di tampilkan oleh PAUD Kasih Ibu dari Kecamatan Tapian Dolok. Kegiatan tersebut diakhiri dengan atraksi perguruan Tako Bokasi binaan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun.