BERITA

Kamis, 26 Mei 2011

KABUPATEN SERDANG BADAGAI

KABUPATEN DELISERDANG


PETA KOTA MEDAN


PETA KOTA TEBING TINGGI


Tebing Tinggi


maps.google.co.id

KAPAN KORUPSI BERAKHIR

MARI KITA BACA


[PDF]

KUMPULAN UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Jenis Berkas: PDF/Adobe Acrobat
29 Mar 1996 ... PENJELASAN UU RI NOMOR 28 TAHUN 1999. Diterbitkan oleh: DIREKTORAT PEMBINAAN KERJA ANTAR KOMISI DAN INSTANSI. KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI ...

TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA (TINJAUAN UU No. 31 TAHUN 1999 Jo UU No. 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI)

by agust hutabarat
1. A. PENDAHULUAN
Perkembangan peradaban dunia semakin sehari seakan-akan berlari menuju modernisasi. Perkembangan yang selalu membawa perubahan dalam setiap sendi kehidupan tampak lebih nyata. Seiring dengan itu pula bentuk-bentuk kejahatan juga senantiasa mengikuti perkembangan jaman dan bertransformasi dalam bentuk-bentuk yang semakin canggih dan beranekaragam. Kejahatan dalam bidang teknologi dan ilmu pengetahuan senantiasa turut mengikutinya. Kejahatan masa kini memang tidak lagi selalu menggunakan cara-cara lama yang telah terjadi selama bertahun-tahun seiring dengan perjalanan usia bumi ini. Bisa kita lihat contohnya seperti, kejahatan dunia maya (cybercrime), tindak pidana pencucian uang (money laundering), tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.
Salah satu tindak pidana yang menjadi musuh seluruh bangsa di dunia ini. Sesungguhnya fenomena korupsi sudah ada di masyarakat sejak lama, tetapi baru menarik perhatian dunia sejak perang dunia kedua berakhir. Di Indonesia sendiri fenomena korupsi ini sudah ada sejak Indonesia belum merdeka. Salah satu bukti yang menunjukkan bahwa korupsi sudah ada dalam masyarakat Indonesia jaman penjajahan yaitu dengan adanya tradisi memberikan upeti oleh beberapa golongan masyarakat kepada penguasa setempat.
Kemudian setelah perang dunia kedua, muncul era baru, gejolak korupsi ini meningkat di Negara yang sedang berkembang, Negara yang baru memperoleh kemerdekaan. Masalah korupsi ini sangat berbahaya karena dapat menghancurkan jaringan sosial, yang secara tidak langsung memperlemah ketahanan nasional serta eksistensi suatu bangsa. Reimon Aron seorang sosiolog berpendapat bahwa korupsi dapat mengundang gejolak revolusi, alat yang ampuh untuk mengkreditkan suatu bangsa. Bukanlah tidak mungkin penyaluran akan timbul apabila penguasa tidak secepatnya menyelesaikan masalah korupsi. (B. Simanjuntak, S.H., 1981:310)
Di Indonesia sendiri praktik korupsi sudah sedemikian parah dan akut. Telah banyak gambaran tentang praktik korupsi yang terekspos ke permukaan. Di negeri ini sendiri, korupsi sudah seperti sebuah penyakit kanker ganas yang menjalar ke sel-sel organ publik, menjangkit ke lembaga-lembaga tinggi Negara seperti legislatif, eksekutif dan yudikatif hingga ke BUMN. Apalagi mengingat di akhir masa orde baru, korupsi hampir kita temui dimana-mana. Mulai dari pejabat kecil hingga pejabat tinggi.
Walaupun demikian, peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang tindak pidana korupsi sudah ada. Di Indonesia sendiri, undang-undang tentang tindak pidana korupsi sudah 4 (empat) kali mengalami perubahan. Adapun peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang korupsi, yakni :
1. Undang-undang nomor 24 Tahun 1960 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
2. Undang-undang nomor 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
3. Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
4. Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

1. B. PENGERTIAN KORUPSI
Dalam ensiklopedia Indonesia disebut “korupsi” (dari bahasa Latin: corruption = penyuapan; corruptore = merusak) gejala dimana para pejabat, badan-badan Negara menyalahgunakan wewenang dengan terjadinya penyuapan, pemalsuan serta ketidakberesan lainnya. Adapun arti harfia dari korupsi dapat berupa :
1. Kejahatan kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan, dan ketidakjujuran.
2. Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan sogok dan sebagainya.
3. 1. Korup (busuk; suka menerima uang suap, uang sogok; memakai kekuasaan untuk kepentingan sendiri dan sebagainya.
2. Korupsi (perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya);
3. Koruptor (orang yang korupsi).
Baharuddin Lopa mengutip pendapat dari David M. Chalmers, menguraikan arti istilah korupsi dalam berbagai bidang, yakni yang menyangkut masalah penyuapan, yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi, dan yang menyangkut bidang kepentingan umum. (Evi Hartanti, S.H., 2005:9)
Berdasarkan undang-undang bahwa korupsi diartikan:
1. Barang siapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung merugikan keuangan Negara dan atau perekonomian Negara dan atau perekonomian Negara atau diketahui patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan Negara (Pasal 2);
2. Barang siapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan secara langsung dapat merugikan Negara atau perekonomian Negara (Pasal 3).
3. Barang siapa melakukan kejahatan yang tercantum dalam pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 425, 435 KUHP.

1. PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pertanggung jawaban pidana pada perkara tindak pidana korupsi yaitu:
1. Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
2. Pegawai Negeri adalah meliputi :
a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang
Kepegawaian;
b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum
Pidana;
c. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
d. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
e. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.

1. PENJATUHAN PIDANA PADA PERKARA TINDAK PIDANA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 31 Tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001, jenis penjatuhan pidana yang dapat dilakukan hakim terhadap terdakwa tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut.

Terhadap Orang yang melakukan Tindak Pidana Korupsi
1. Pidana Mati
Dapat dipidana mati karena kepada setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dilakukan dalam keadaan tertentu.

1. Pidana Penjara
1. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perkonomian Negara. (Pasal 2 ayat 1)
2. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak satu Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara (Pasal 3)
3. Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta) bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di siding pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. (Pasal 21)
4. Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) bagi setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, pasal 29, pasal 35, dan pasal 36.

1. Pidana Tambahan
1. Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut.
2. Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
3. Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
4. Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.
5. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
6. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terpidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak memenuhi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai ketentuan undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.

1. Terhadap Tindak Pidana yang dilakukan Oleh atau Atas Nama Suatu Korporasi
Pidana pokok yang dapat dijatuhkan adalah pidana denda dengan ketentuan maksimal ditambah 1/3 (sepertiga). Penjatuhan pidana ini melalui procedural ketentuan pasal 20 ayat (1)-(5) undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut:
1. Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
2. Tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.
3. Dalam hal ini tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi maka korporasi tersebut diwakili oleh pengurus, kemudian pengurus tersebut dapat diwakilkan kepada orang lain.
4. Hakim dapat memerintahkan supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan supaya penguruh tersebut dibawa ke siding pengadilan.
5. Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan menyerahkan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau ditempat pengurus berkantor.

Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah
1. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
2. Perbuatan melawan hukum;
3. Merugikan keuangan Negara atau perekonomian;
4. Menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

1. PENUTUP
Dari uraian pengertian dan penyebab korupsi di atas, dapat disimpulkan bahwa akibat dari tindak pidana korupsi sangat luas dan mengakar. Adapun akibat dari korupsi adalah sebagai berikut:
1. Berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintah;
2. Berkurannya kewibawaan pemerintah dalam masyarakat;
3. Menyusutnya pendapatan Negara;
4. Rapuhnya keamanan dan ketahanan Negara;
5. Perusakan mental pribadi;
6. Hukum tidak lagi dihormati.







DAFTAR PUSTAKA

Hartanti, Evi, S.H., 2005. Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika : Jakarta

Marpaung, Leden, S.H., 1992. Tindak Pidana Korupsi : Masalah dan Pemecahannya Bagian kedua. Sinar Grafika : Jakarta

Simanjuntak, B, S.H., 1981. Pengantar Kriminologi dan Pantologi Sosial. Tarsino : Bandung
Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Senin, 23 Mei 2011

DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) LSM LAKI KOTA TEBING TINGGI - SUMATERA UTARA

Hasanuddin Lubis Pimpin LSM-LAKI Tebingtinggi

Posted on 23 Mei 2011 by pwitebingtinggi
Tebingtinggi : Hasanuddin Lubis dipercaya memimpin Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Antar Keadilan Indonesia (LSM-LAKI) Kota Tebingtinggi, Masa Bakti 2011-2014. di bawah Kepemimpinan Hasanuddin Lubis, inipun berkomitmen akan berjuang menegakkan hukum yang berkeadilan.

“Sebagai lembaga antar keadilan, kita berharap tegaknya hukum yang berkeadilan di negeri ini, khususnya di Kota Tebingtinggi” kata Ketua LSM LAKI Kota Tebingtinggi, Hasanuddin Lubis (foto) didampingi Sekretaris Asmidati Tobing dan Ketua bidang hukum dan advokasi Ir Muhammad Faham kepada sejumlah wartawan saat launcing (pengenalan) LSM tersebut di Tebingtinggi, kemarin.
Disebutkan, Keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tersebut, katanya, berdasarkan SK DPP LAKI No.005/LSM-LAKI/DPP/V/2011 tertanggal 11 Mei 2011 tentang penetapan susunan fungsionaris DPD LSM LAKI Tebingtinggi masa bakti 2011-2014 ditandangani Ketua Umum DPP LAKI, Jati O Pangaribuan Bsc dan Sekjen Edwar Panjaitan SE di Medan.
Menurut Hasanuddin, pihaknya siap mendukung program Pemko Tebingtinggi dalam mencapai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, akan tetapi tetap kritis mengawasi jalannya pemerintahan. Kesiapannya mendukung program Pemko bukan berarti LSM yang dipimpinnya terikat atau kehilangan independensinya dalam menjalankan visi-misi sesuai dengan AD/ART organisasi.
Kita akan tetap kritisi program pemerintah, tentunya kritik yang bersifat konstruktif (membangun) agar tercipta pemerintahan yang bersih, jujur dan adil. Sehingga tercapai apa yang dicita-citakan masyarakat adil dan makmur” terang Hasan yang juga kader Pemuda Pancasila (PP) Kota Tebingtinggi itu,-

Minggu, 22 Mei 2011

LSM LEMBAGA ANTAR KEADILAN INDONESIA HADIR DI TEBING TINGGI




LSM LAKI Hadir di Tebingtinggi - Harian Medan Bisnis



Sumatera Utara Hari ini Pkl. 08:24 WIB
MedanBisnis – Tebingtinggi. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Antar Keadilan Indonesia (LAKI) saat ini hadir di Kota Tebingtinggi. LSM ini berkomitmen akan berjuang menegakkan hukum yang berkeadilan. 
"Sebagai lembaga antar keadilan, kita berharap tegaknya hukum yang berkeadilan di negeri ini, khususnya di Kota Tebingtinggi," kata Ketua LSM LAKI Kota Tebingtinggi, Hasanuddin Lubis didampingi Sekretaris Asmidati Tobing dan Ketua bidang hukum dan advokasi Ir Muhammad Faham kepada sejumlah wartawan saat launcing (pengenalan) LSM tersebut di Tebingtinggi, Minggu (22/5).

Keberadaan LSM tersebut, katanya, berdasarkan SK DPP LAKI No.005/LSM-LAKI/DPP/V/2011 tertanggal 11 Mei 2011 tentang Penetapan Susunan Fungsionaris DPD LSM LAKI Tebingtinggi masa bakti 2011-2014 ditandangani Ketua Umum DPP LAKI, Jati O Pangaribuan dan Sekjen Edwar Panjaitan di Medan. (ali yustono)

Kamis, 19 Mei 2011

PLTMH DI KECAMATAN NASSAU DI KABUPATEN TOBASA


Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) akan dibangun di Kecamatan Nassau, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, sebagai alternatif dalam upaya memenuhi kebutuhan pasokan listrik di wilayah tersebut.

"Konsep PLTMH ini, biasa digunakan untuk pembangkit listrik yang menghasilkan output sekitar 1.000 Kilowatt," ujar Kabag Humas dan Protokol Setdakab Toba Samosir, Arwanto Ginting di Balige.

Ia mengatakan, pembangkit listrik ini merupakan salah satu alternatif penyediaan pasokan listrik yang dapat menembus keterbatasan akses transportasi, teknologi, hingga biaya.

Untuk itu, kata Arwanto, Bupati Toba Samosir Kasmin Simanjuntak bersama M Riza Husni selaku Direktur PT Bersaudara Simalungun Energi, melakukan survei lapangan ke lokasi rencana pembangunan PLTMH di Kecamatan Nassau.

Sebab, lanjut dia lagi, kecamatan dimaksud sangat potensial untuk digunakan dalam pembangunan pembangkit listrik tenaga mini hidro.

"Pembangunan PLTMH di desa-desa terpencil, juga sebagai upaya pemerintah daerah untuk menggerakkan roda perekonomian yang dengan sendirinya akan mendorong pembangunan di wilayah tersebut," kata Arwanto.

Potensi pengembangan PLTMH di daerah ini masih sangat terbuka, dan sumber energi yang dihasilkannya merupakan sebuah alternatif melalui penggunaan teknologi sederhana.***mpc-tobasa/ann/Rep1

TOBASA WIKIPEDIA


Kabupaten Toba Samosir
 - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia

KABUPATEN TOBASA


Kabupaten Toba Samosir pada tahun 2009 terdiri dari 16 kecamatan, dan 216 desa/kelurahan.
Kabupaten Toba Samosir berada pada 2.003"-2.040" Lintang Utara dan 98.056"-99.040" Bujur Timur, Kabupaten Toba Samosir memiliki luas wilayah 2.021,8 Km2. Kabupaten Toba Samosir berada diantara lima kabupaten yaitu sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Simalungun, sebelah Timur berbatasan dengan Labuhan Batu dan Asahan, sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Utara serta sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Samosir.
Berikut ini disajikan sketsa peta wilayah kabupaten by kecamatan, dan seterusnya kecamatan by desa. 
Klik pada kecamatan terpilih untuk melihat detail peta menurut kecamatan.

Kabupaten Simalungun - Wikipedia


Kabupaten Simalungun
 - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

PEMEKARAN KAB. SIMALUNGUN-SUMATERA UTARA


Bupati Simalungun Komit Dukung Pemekaran Simalungun

E-mailPrintPDF
terima berkas pemekaran
terima berkas pemekaran
Bupati Simalungun DR J R Saragih SH MM menyatakan tetap komit terhadap janji politiknya mendukung terwujudnya pemekaran Kabupaten Simalungun.
Sebagai wujud dukungannya, Bupati Simalungun, bertempat di rumah dinas, Jum’at, 11/03/2011, memberikan bantuan dana pribadi sebesar Rp 100 juta, kepada Badan Persiapan Pemekaran Simalungun (BP2S).
Saat penyerahan  dana tersebut Bupati mengatakan, dirinya tetap komit mendukung terwujudnya pemekaran Simalungun, dan sebagai bukti keseriusan saya, saya akan memberikan bantuan dana operasional untuk panitia pemekaran dari uang pribadi saya sebesar Rp 100 juta.
Dia juga menyatakan bantuan tersebut diharapkannya mampu menjadi motivasi bagi para pejuang pemekaran lainnya untuk berpartisipasi membantu biaya yang dibutuhkan untuk mewujudkan pemekaran Simalungun.
Di hadapan Ketua BP2S, Drs Makmur Sinaga dan Ketua Majelis Reboan H Ngatijan Thoha, Bupati Simalungun yang didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs M Ikhsan Lubis dan Kepala Badan Kesbang Linmas Ir Jadiaman Purba menyatakan sejauh ini belum menerima surat dari DPRD maupun panitia terkait usulan pemekaran Simalungun.
“Di media massa saya diberitakan, terkesan tidak mendukung pemekaran Simalungun, padahal sejujurnya saya katakan, sampai sekarang saya belum tahu persis sudah sejauh mana sebenarnya upaya yang dilakukan panitia, dan belum pernah saya menerima surat keputusan DPRD Simalungun tentang pemekaran, sehingga tidak benar jika saya dituding tidak mendukung pemekaran,” tandas Bupati.
Kepada BP2S dan Majelis Reboan, Bupati mengharapkan untuk secepatnya memberikan berkas pemekaran dan surat keputusan DPRD Simalungun maupun susunan kepengurusan panitia pemekaran, sehingga dapat segera ditindak lanjuti kelengkapan berkas yang dibutuhkan.
Sementara itu Ketua BP2S, Drs Makmur Sinaga dan Ketua Majelis Reboan H Ngatijan Thoha yang didampingi sejumlah pengurus, diantaranya Sekretaris Rasyidin Harahap memberikan apresiasi atas dukungan yang diberikan Bupati Simalungun terhadap perjuangan pemekaran Simalungun.
“Kami memberikan apresiasi atas dukungan Bupati Simalungun terhadap perjuangan pemekaran,dan kami berharap pemekaran Simalungun akan dapat terwujud di masa kepemimpinan Bupati Simalungun JR Saragih,” papar Makmur.
Sebelumnya Ketua Majelis Reboan H Ngatijan Thoha menyatakan perjuangan pemekaran sudah sekitar 10 tahun dilakukan dan hingga kini belum dapat diwujudkan, sehingga saat ini masyarakat sangat mengharapkan dukungan Bupati Simalungun untuk mewujudkannya.
“Perjuangan pemekaran Simalungun sudah tergolong lama dilakukan, lebih kurang 10 tahun, sehingga kami sangat mengharapkan dukungan Bupati Simalungun untuk mewujudkannya tahun ini juga, karena jika tidak terwujud tahun 2011 ini, perjuangan pemekaran bukan tidak mungkin kandas di tengah jalan,” papar mantan wakil ketua DPRD Simalungun itu.

ARTI LAMBANG KAB. SIMALUNGUN


Arti Lambang Kabupaten SimalungunADMINISTRATOR

E-mailPrintPDF

Lambang Kabupaten Simalungun 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
A.    Lambang Kabupaten Simalungun :

Dasar : Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 5 Tahun 1960


B.     Arti Lambang : 

1.    Lambang berbentuk perisai terbagi lima petak dengan dasar lambang hijau lahan

2.    Bagian dari atas lambang digambarkan hiou Suri-suri dengan warna hitam yang bersuat ( bersifat ) putih pada hiou Suri-suri bagian atas tertulis nama Daerah Simalungun dengan tulisan warna putih.

3.    Petak kiri atas dan bawah kanan dengan warna merah darah

4.    Petak kiri bawah dan kanan atas dengan warna putih

5.    Petak di tengah-tengah dengan warna kuning emas

6.    Gambar pada petak kiri bawah setangkai padi dengan 17 butir, warna kuning emas.

7.    Gambar pada petak kiri atas daun the dengan jumlah 8 helai dengan warna hijau.

8.    Gambar pada letak kanan atas Bukit Barisan berpuncak dan dua buah puncak di tengah lebih tinggi dari yang disampingnya dengan  warna biru dan sebelah bawah gelombang danau empat baris warna biru muda

9.    Gambar petak kanan bawah, bunga kapas 5 kuntum dengan warna putih dan kelopak bunga warna hijau.

10.    Gambar pada petak tengah rumah balai adat dengan susunan galang 10,7 anak tangga, jerjak 8 sebelah, tiang 4, sudut atap lima dan pada rabung atas sedang gambar kepala kerbau dengan warna atap hitam dan galang warna putih.

11.    Garis batas-batas petak dengan warna hitam dan sebelah luar perisai tepi hiou Suri-suri ditambah dengan garis putih.

12.    Pita sebelah bawah perisai dengan warna putih tepinya warna hitam tempat menuliskan semboyan lambang.

13.    Semboyan lambang HABONARON DO BONA dalam bahasa Daerah Simalungun yang artinya kebenaran itu adalah pokok.


Makna gambar-gambar pada lambang :

1.    Lambang berbentuk perisai adalah menggambarkan kekuatan dan pertahanan membela kepentingan daerah dan          negara.

2.    Bilangan-bilangan pada bagian-bagian lambang adalah simbolik yang menggambarkan kesetiaan kepada Negara RI

3.    Padi dan Kapas kebutuhan pokok untuk mencapai kemakmuran dan keadilan

4.    Daun the adalah penghasilan yang utama dari Daerah Simalungun

5.    Gunung dan Danau adalah menggambarkan keindahann alamnya

6.    Gelombang Danau menggambarkan dinamika masyarakat

7.    Rumah Balai adalah spesifik daerah yang menggambarkan adat kebudayaan dan kesenian daerah.

Kabupaten Simalungun - Sumatera Utara


Pendidikan Karakter Sebagai Pilar Kebangkitan Bangsa

E-mailPrintPDF
“Pendidikan karakter sebagai pilar kebangkitan bangsa”. Ini merupakan tema yang di usung dalam peringatan hari pendidikan nasional (Hardiknas) tahun 2011. sedangkan sub tema dalam Hardiknas ini yaitu “Raih Prestasi junjung tinggi budi pekerti”. 

Tema ini mengingatkan kita tentang Ki Hajar Dewantoro sebagai tokoh pendidikan untuk menajukan budi pekerti (kekuatan batin dan karekter), pikiran (intellect) dan jasmani anak didik.

Hal ini tersebut terungkap dalam amanat tertulis Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) RI Muhammad Nuh yang di bacakan Dan Dim 0207 Simalungun Letkol ARM Anton I Popang, saat bertindak sebagai Pembina Upacara peringatan Hardiknas tahun 2011 di Kabupaten Simalungun, bertempat di halaman Kantor Bupati Simalungun Pamatang Raya, Senin, 02/05/2011.

Dikatakan, pendidikan berbasis karakter dengan segala dimensi dan variasinya menjadi penting dan mutlak. “Karakter yang ingin kita bangun bukan hanya karakter berbasis kemuliaan diri semata, akan tetapi secara bersamaan membangun karakter kemuliaan sebagai bangsa”, kata Mendiknis dalam amanat tersebut.

Disamping itu, mendiknas mengatakan karakter yang ingin kita bangun juga bukan hanya kesatuan, melainkan kebersamaan membangun karakter yang mampu menumbuhkan kepenasaran intelektual sebagai modal untuk membangun kreativitas dan daya inovasi. Karakter yang bertumpu pada kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa dan negara Pancasila, UUD NKRI 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pilarnya.

Selanjutnya Mendiknas dalam amanat itu mengatakan, menyikapi perkembangan aktual terhadap munculnya perilaku destruktif, anarkis dan radikalis, pendidikan memiliki peran dan tanggungjawab yang besar. Oleh karena itu kepada para pemangku kepentingan pendidikan harus memberikan memberikan perhatian dan pendampingan lebih besar terhadap peserta didik dalam membentuk dan menumbuhkan pola pola pikir dan perilaku yang berbasis kasih sayang, toleran terhadap realitas keanekaragaman yang dibenarkan oleh peraturan dan perundangan.

Diakhir amanat tersebut, Mendiknas menyampaikan bahwa, mulai tahun ajaran 2011/2012 pendidikan berbasis karakter kita jadikan sebagai gerakan nasional, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD) sampai perguruan tinggi termasuk didalamnya pendidikan nonformal dan informal.

Upacara peringatan Hardiknas di Kabupaten Simalungun di awali dengan pengibaran Bendera Merah Putih oleh siswa/i SMAN-1 Pamatang Raya yang diiringi lagu Kebangsaan Indonesia Raya, mengehingkan cipta yang dilanjutnya dengan pembacaan Teks Pancasila oleh Pembina Upacara, Pembacaan Pembukaan UUD 1945 oleh Yoana Saragih Siswi SMAN-1 Pamatang Raya. Bertindak sebagai komandan upacara yaitu Nelson Sidabutar siswa SMAN-1 Pamatang Raya.

Dalam memeriahkan peringatan Hardiknas di Kabupaten Simalungun, sesusai upacara, Muhammad Zein Havis Sinaga Murid SD No 091324 Merek Raya membawa pidato berbahasa Inggris, sementara itu Sri Agistina Sinaga Murid SD No 091321 Merek Raya membawakan pidato berbahasa daerah (Simalungun). Penampilan kedua murid ini menarik perhatian seluruh peserta upacara terutama unsur pimpinan daerah.

Sebelum penampilan kedua murid SD tersebut, juga di tampilkan atraksi drum band dari SMAN-1 Dolok Batu Nanggar, tarian daerah yang di tampilkan oleh PAUD Kasih Ibu dari Kecamatan Tapian Dolok. Kegiatan tersebut diakhiri dengan atraksi perguruan Tako Bokasi binaan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun.

PILKADA TEBING TINGGI SUMATERA UTARA

Starberita-Tebingtinggi, Pemungutan suara ulang Pemilahan Kepala Daerah (Pilkada) Tebing Tinggi yang akan dilaksanakan pada 28 Juni 2011 mendatang, harus sesuai dengan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) R.I Nomor 131.12-593 tahun 2010. Isinya memutuskan dan menetapkan pada diktum Kedua mengangkat Drs H Eddy Sofyan MAP dan Diktum Keempat Pejabat sebagaimana dalam Diktum Kedua mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan  Pemerintahan Daerah (Pemda) di kota Tebing Tinggi dan memfasilitasi pemilihan Walikota dan Wakil Walikota definitif
.

“Sesuai dengan surat Kemendagri tahun 2010 yang memutuskan dan menetapkan pada Diktum Kedua mengangkat saudara Drs H Eddy Sofyan, MAP dan Diktum Keempat Pejabat sebagaimana dalam Diktum Kedua mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan  Pemda di kota Tebing Tinggi dan memfasilitasi pemilihan yang definitif,” kata Ketua Himpunan Masyarakat Peduli Pilkada (HMPP) Sumatera Utara (Sumut), Azhari Marpaung dikediamanya, Minggu (8/5).
Jadi, menurut Azhari, Drs H Eddy Sofyan MAP, selaku pejabat pemerintah yang mendapat tugas dan amanah, berdasarkan atas Kemendagri tahun 2010 tidak boleh tampil pada pemungutan suara ulang untuk pada Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Tebing Tinggi. Jika hal tersebut, tetap dipaksakan, Eddi Sofyan harus legowo mundur dari jabatan Walikota Tebing Tinggi.
“Selaku pejabat pemerintah yang mendapat tugas/amanah atas Kemendagri. Eddy Sofyan tidak bisa ikut  tampil pada pemungutan suara ulang Pilkada Tebing Tinggi. Dan jika hal ini tetap dicobanya, maka harus mengundurkan diri sebagai Walikota Tebing Tinggi,” tegas Ketua Himpunan Masyarakat Peduli Pilkada (HMPP) Sumatera Utara (Sumut).
KPUD Kota Tebing Tinggi harus memahami secara utuh surat Kemendagri tahun 2010, yang merupakan bahagian tak terpisahkan dari amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  Nomor 12/PHPU.VIII/2010, tanggal 9 Juni 2010. Dalam amar putusannya, antara lain memerintahkan, KPUD (Komisi Pemilihan Umum Dearah) Tebing Tinggi menyelenggarakan pemungutan suara ulang Pilkada Tebing Tinggi. 
“KPUD Kota Tebing Tinggi harus memahami secara utuh surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang merupakan bahagian yang tak terpisahkan dari amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PHPU.VIII/2010, antara lain memerintahkan kepada komosi pemilihan umum kota Tebing Tinggi untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang pemilhan kepala daerah kota Tebing Tinggi,” ucap Azhari Marpaung.
Berbagai cara yang dilakukan Eddy Sofyan untuk tampil pada Pilkada mendatang, lanjut Ketua HMPP Sumut, artinya oknum pejabat yang ditunjuk sebagai pejabat Walikota, sudah jelas menyalahi wewenang yang di percayakan dan melanggar hukum perdata dalam penegakan demokrasi dan pembelajaran politik. 
“Pejabat yang di hunjuk sebagai pejabat walikota menyalahi wewenang yang di percayakan kepadanya dan pelanggaran hukum perdata karena one prestasi dalam penegakan demokrasi dan pembelajaran politik bagi masyarakat Tebing Tinggi. Dimana  secara sengaja terhadap peraturan dan secara hukum perdata jelas-jelas melanggar dan menjadi celah  untuk kedepan pemerintahan yang inkondusip,” kata Azhari Marpaung.
Dijelaskan, Azhari Marpaung, hasil amar keputusan MK tahun 2010, telah memutuskan kepada KPUD Tebing Tinggi untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang pada Pilkada Tebing Tinggi. Pilkada itu diikuti seluruh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tebing Inggi, kecuali pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tebing Tinggi, H Mohammad Syafri Chap dan Ir H Hafas Fadilah MAP MSi. Hal inilah yang harus dicermati KPUD  Propinsi maupun KPUD Kota Tebing Tinggi, terang Ketua HMPP Sumut, sembari menegaskan, bahwa pemahaman KPUD Tebing Tinggi pada amar keputusan Mahkamah Konstitusi tidak perlu lagi bermanuver dalam menafsirkannya maupun pelanggaran pidana atau perdata sehingga cacat hukum dalam penyelenggaran Pilkada Kota Tebing Tinggi. Apabila KPUD Kota Tebing Tinggi tetap tidak mengacu kepada keputasan MK tersebut, maka Pilkada Tebing Tinggi, bias dikatakan sebagai ajang Kolusi dan Korupsi.(andalas/RYAD/YEZ).



KESULTANAN DELI

KESULTANAN DELI


Kesultanan Deli | Melayu Online


Kesultanan Deli - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Para Penguasa Kerajaan Deli 
Tahukah Anda, tradisi pergantian Raja Deli masih terus dilaksanakan di Istana Maimoon Medan. Saat ini yang menduduki tahta adalah Raja Deli XII bernama Sultan Azmi Perkasa Alam. Upacara pergantian raja ini memang kurang mendapat perhatian warga, namun tetap lestari sejak abad 16 silam.

Tak bisa dibantah, sejarah kota Medan tak terpisahkan dari kehadiran Kerajaan Melayu Deli. Sebanyak 12 orang raja telah memimpin kerajaan ini sejak berdirinya pada abad 16. Ketika itu, Kerajaan Aru di daerah Sungai Lalang -- Deli Tua sekarang -- ditaklukkan pasukan Kerajaan Aceh di bawah pimpinan Panglima Hisyamuddin. Nama terakhir ini adalah seorang turunan dari negeri Shindi Hindustan.

Selanjutnya ia diangkat oleh Sultan Iskandar Muda dari Kerajaan Aceh sebagai wakil kerajaan untuk daerah Sumatera Timur dengan gelar Panglima Gocah Pahlawan. Pada tahun 1632 Kerajaan Aceh selanjutnya menetapkan berdirinya Kerajaan Deli. Panglima Gocah Pahlawan diangkat menjadi Raja Deli I dengan gelar ‘’Tuanku Panglima Gocah Pahlawan”, pada saat itu Kerajaan Deli berkedudukan di Sungai Lalang. Ia berkuasa selama 37 tahun, dan pada tahun 1669 beliau mangkat.

Tampuk pimpinan kerajaan selanjutnya dipegang Tuanku Panglima Parunggit. Raja Deli II mulai memerintah pada tahun 1669. Kemudian ia memindahkan pusat kerajaan ke daerah Padang Datar (Medan sekarang). Ia memerintah di kerajaan ini selama 29 tahun. Pada tahun 1698 ia mangkat dan diberi gelar “Marhum Kesawan”.

Selanjutnya pimpinan kerajaan diserahkan pada Tuanku Panglima Padrap yang diangkat menjadi Raja Deli III. Ia pun sempat memindahkan pusat kerajaan ke daerah Pulo Brayan sekarang. Beliau berkuasa hingga tahun 1728.

Tuanku Panglima Pasutan menjadi Raja Deli IV dan mulai memerintah dari tahun 1728. Tak beda dengan pendahulunya, ia pun memindahkan lagi Kerajaan Melayu ke Labuhan Deli serta memberi gelar “Datuk” kepada kepala-kepala suku yang merupakan penduduk asli Kerajaan Deli. Para kepala suku itu terkenal dengan sebutan Datuk 4 Suku. 

Keempat suku (daerah) yang memperoleh gelar tersebut masing-masing daerah Sepuluh Dua Kuta (daerah Hamparan Perak dan sekitarnya), Serbanyaman (daerah Sunggal dan sekitarnya), Sinembah (daerah Patumbak, Tanjung Morawa dan sekitarnya) serta Sukapiring (daerah Kampung Baru dan Medan sekitarnya). Tuanku Panglima Pasutan berkuasa sampai tahun 1761.

Pada tahun itu juga, Raja Deli berganti lagi. Di bawah kekuasaan Tuanku Panglima Gandar Wahid selaku Raja Deli V, kedudukan Datuk Empat Suku semakin kokoh. Gandar Wahid mangkat tahun 1805.

Tampuk kekuasaan selanjutnya diwariskan pada putra ketiga Panglima Gandar Wahid, yaitu Sultan Amaludin Mengedar Alam. Ia tercatat sebagai Raja Melayu VI. Pada masa pemerintahannya, hubungan Kerajaan Melayu sudah lebih dekat dengan Kerajaan Siak ketimbang Kerajaan Aceh. Ia sendiri memerintah sampai tahun 1850.

Selanjutnya Sultan Osman Perkasa Alamsyah naik tahta. Raja yang satu ini hanya berkuasa selama delapan tahun. Namun meskipun singkat, di bawah kekuasaannya Kerajaan Deli bisa kembali dekat dengan Kerajaan Aceh. Hal ini ditandai dengan pemberian Pedang Bawar dan Cap Sembilan.

Pada tahun 1858, Raja Deli VIII dipegang Sultan Mahmud Al Rasyid Perkasa Alamsyah. Sultan ini memerintah hingga tahun 1873, dan kerjasama dengan Belanda mulai dijalinnya. Hal ini ditandai dengan pembukaan lahan tembakau di daerah Kerajaan Deli.

Kedekatan kerajaan dengan Belanda makin erat setelah naiknya Sultan Ma’mun Al Rasyid Perkasa Alamsyah. Boleh dibilang, ini adalah era keemasan Kerajaan Melayu Deli. Di bawah kekuasaannya perdagangan tembakau semakin makmur dan mencapai puncaknya. Ia kemudian memindahkan pusat kerajaan kembali ke Medan dan mendirikan Istana Maimoon pada tanggal 26 Agustus 1888 dan diresmikan pada 18 Mei 1891. Ia juga mendirikan bangunan lain seperti Mesjid Raya Al Mahsun pada tahun 1907, serta beberapa bangunan bersejarah lainnya. Ma’mun memimpin kerajaan sampai tahun 1924.

Pemerintahan selanjutnya diteruskan Sultan Amaluddin Al Sani Perkasa Alamsyah dari tahun 1924 hingga 1945. Pada masa pemerintahannya, hubungan dagang dengan kerajaan-kerajaan di nusantara terjalin dengan baik. Ini terbukti dengan adanya pengembangan pelabuhan laut. Pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, dan Pemerintah Kesultanan Deli mengakui kedaulatan Negara Republik Indonesia. Kedudukan sultan-sultan selanjutnya diubah menjadi Penguasa Adat Istiadat dan Kebudayaan Melayu Deli.

Pada tahun 1945, Sultan Amaluddin Al Sani Perkasa Alam menyerahkan kedudukannya kepada putra tertuanya, Sultan Osman Al Sani Perkasa Alam yang memerintah hingga tahun 1965.

Sejak Tahun 1965, Kerajaan Deli dipimpin oleh Penguasa Tertinggi Adat Melayu yang juga merupakan putra Sultan Osman Al Sani Perkasa Alam, yaitu Sultan Azmi Perkasa Alam. Sultan terakhir ini masih berkuasa sampai sekarang. Tradisi pergantian raja di Istana Maimoon masih dilakukan dengan khidmat, meski pemerintahan modern telah lama dikenal di negeri ini.

Ibarat pepatah Melayu, “Takkan hilang Melayu ditelan bumi”. Pada masa mendatang, Sultan Melayu akan tetap ada walau kekuasaannya tak lagi sehebat dulu.