BERITA

Selasa, 17 Juli 2012

Aparat Kepala Kelurahan Dan Kepling Yang Memeras Rakyat

Aparat Lurah Dan Kepala Lingkungan Memeras Rakyat dengan Dalih IMB tidak Sah kalau tidak ada Tanda Tangan Lurah dan Kepala Lingkungan.

Lurah dan Kepala Lingkungan yang Kurang tau dan ngerti Undang - undang Memeras rakyat dengan dalih IMB tidah sah kalau tidak ada Tanda tangan Lurah dan Kepala Lingkungan, yang Menurut Perda tidak ada keharusan Lurah dan Kepling, Karena sesuai dengan Perda Kota Medan No. 9 Tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Bangunan, SK Walikota Medan No. 3 Tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Peraturan Daerah Kota Medan No. 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Medan.

Untuk Mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan ada 2 Persyaratan al :

a. Persyaratan Administrasi
b. Persyaratan Teknis

Dalam Persyaratan tersebut tidak ada pasal yang menyebutkan harus ada tanda tangan Lurah dan Kepling, Kenapa Kepala Lingkungan atas Perintah Lurah Menyetop Proses Pembangunan yang sudah ada IMB nya.
Rakyat juga mau memberikan uang Rokok atau apalah namanya, tapi kalau caranya menyetop proses pembangunan supaya dikasih uang itu yang sangat bertentangan dengan undang undang dan Perda.

Beginilah karakter karakter beberapa orang aparat yang seyogianya membantu Rakyat,  membuat nama Pemerintah Kota tercoreng.

Pertama kita tidak Percaya kata Kepala Lingkungan bahwa Lurah yang menyuruh menyetop proses Pembangunan setelah kita komfirmasi langsung dengan Lurah hari Rabu tanggal 18-07 - 2012, dari hasil komfirmasi tersebut kami berpendapat Lurahlah yang menyuruh Kepling karena jawaban Lurah sama tidak bisa keluar IMB kalau tidak ada tanda tangan Lurah dan Kepala Lingkungan.

Kalau menurut Undang undang dan Perda tidak ada wewenang Lurah dan Kepala Lingkungan menyetop Proses Pembangunan Rumah yang IMB nya sudah dikeluarkan Oleh Dinas terkait, masalah Bangunan itu merupakan wewenang dan tanggung jawab Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan.

Aparat yang begini supaya diperhatikan, karena selama ini Walikota Medan sudah bersusah payah membangun Kota Medan menjadi kota Metropolitan dan berusaha membersih Aparat yang nakal karena satu, dua orang nama Pemerintah Kota Medan tercemar, dan aparat yang Arongan yang mengajak rakyat Berantam supaya dibersihkan karena Negara kita Negara Hukum Bukan Negara Preman





Selasa, 22 Mei 2012

Bentrok di PTPN II


Laporan Wartawan Tribun Medan, M Azhari Tanjung
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Petani tiga desa, masing-masing Desa Namo Rubejulu, Sei Lebo-Lebo dan Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru dan pihak PTPN II sei Semayang yang terletak di Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru terlibat bentrok dengan masyarakat. Akibatnya 5 unit truck milik PTPN II dibakar masa, 1 orang karyawan PTPN II di kabarkan tewas, 17 karyawan luka dan 3 warga terluka, Selasa (21/5/2012).
Informasi yang berhasil dihimpun Tribun di lapangan, kejadian tersebut bermula ketika lima truk yang mengangkut karyawan dan pamswakarsa PTPN II berjumlah 200 orang melintasi kawasan Desa Namo Rube untuk melakukan okupasi (pengelolaan) terhadap 80 hektar areal PTPN II yang bersengketa dengan warga Desa Namo Rube Julu, Desa Si Lebo-lebo, dan Desa Sei Mencirim . Saat itu warga yang sudah mendengar adanya kabar akan okuvasi yang dilakukan pihak PTPN sudah bersiap melakukan pengadangan.
Mengetahui adanya truk PTPN II melintas, warga langsung menyerang truk tersebut dengan lemparan batu, sehingga membuat karyawan PTPN tersebut kocar kacir turun dari  truk. Pegawai PTPN yang membawa bambu dan senjata tajam, yang berhasil keluar dari truk turut juga ikut melakukan lemparan batu ke arah warga.
Warga yang juga bersenjatakan senjata tajam dan senapan angin, langsung menyerang karyawan dan pamswakarsa dan berhasil memukul mundur karyawan PTPN tersebut. Saat itu juga, warga yang melihat truk sudah kosong melampiaskan kemarahannya dengan melakukan pembakaran.
"Sudah ada kami dengar, mereka mau lakukan okuvasi terhadap tanah masyarakat dan kami sudah mempersiapkan diri," ucap seorang warga dengan logat karonya.
Warga sendiri mengatakan, lahan yang mereka pertahankan tersebut merupakan lahan mereka dan bukan tanah garapan. "Dari orang tua kami, sudah tinggal disini, dan kami bukan penggarap," ucap Erwin warga sekitar.

Mau Lakukan Okupasi, 17 Karyawan PTPN II Sei Semayang Luka-luka Di Bantai Warga

Sumutdaily.Com | Binjai


Sebanyak 17 karyawan PTPN II Sei Semayang mengalami luka-luka dan terpaksa harus dilarikan ke RS Bangkatan Binjai, akibat diserang sekelompok warga saat mereka hendak melakukan okupasi lahan milik PTPN II Sei Semayang di kawasan Sei Mencirim Kab Deli Serdang, Selasa (22/5).
Ke 17 koraban masing-masing Irsan,(40) Sunariono (37), Harris (34), Paidin(42), Sunardi (41), Supriono(29), Ponisan(47), Edy Cahyono(46), Ali Amar(39), Sudarsono(36), Sugianto(30), Halomoan Siregar(35), Suhardi(49), Zainal(45) dan Jaga Sembiring (37) dilarikan ke rumah sakit Bangkatan Binjai dalam kondisi luka-luka akibat terkena batu, benda tanjan dan peluru senapang angina.
2 orang kritis dan harus dioperasi oleh Tim Dokter RS Bangkatan Binjai, kedua korban masing-masing Zainal yang mengalami luka bacokan di jari tangan sebelah kiri dan tertembus peluru di pundak sebelah kanan, dan harus di operasi untuk menbeluarkan peluru di pundaknya, sedangkan Sunardi mengalami luka bacokan dibagian kepala dan harus mendapatkan 30 jahitan sedangkan 2 korban lainnya yang tertembus peluru juga harus menjalani rawan inap di Rumah sakit milik Perkebunan itu.
Manager Kebun PTPN II Sei Semayang Edward Sinulingga saat ditanya seputar kronologi kejadian mengungkapkan, pagi itu pihaknya akan melakukan pembersihan pohon pisang yang ada di areal milik PTPN II Sei Semayang, para karyawan dengan menggunakan truck bergerak ke lokasi, namun di tengah jalan truck yang ditumpangi karyawan di sweping oleh pihak Kepolisian dan menyita seluruh alat kerja yang akan digunakan untuk membersihkan lahan.
Tak lama kemudian rombongan karyawan, setibanya di areal yang akan dibersihkan tiba-tiba sekelompok warga langsung menyerang secara membabi buta dengan menggunakan senapang angina, tombak, parang bahkan bom molotop, sehingga membuat para karyawan kelabakan menghadapi serangan sekelompok warga, bahkan 5 truck yang mengangkut para karyawan dibakar dan dirusak, sedangkan Polisi yang ada di sekitar lokasi hanya melihat saja dan tak mampu berbuat apa-apa, ujar Edward dengan nada kesal.
Akibat serangan ini, 17 karyawan PTPN II Sei Semayang mengalami luka-luka dan harus menjalani rawap inap di rumah sakit, dan ini mungkin merupakan mis kominikasi , dimana mungkin warga mengira kami akan melakukan okupasi, namun yang sebanarnya pihak PTPN II Sei Semayang hanya ingin melakukan pembersihan di areal tersebut, papar Edward Sinulingga sembari menuju ruang operasi.(Isblei)
Foto : Truck Milik PTPN II yang dibakar warga.


Senin, 26 Maret 2012

Pemerintah Bohong, Inilah Pencerahan dari Prof Kwik Kian Gie Seputar Kontroversi Kenaikan Harga BBM

http://www.rimanews.com/read/20120324/58009/pemerintah-bohong-inilah-pencerahan-dari-prof-kwik-kian-gie-seputar-kontroversi


Dalam paparan ini saya memberlakukan penyederhaan atau simplifikasi dengan maksud untuk memperoleh gambaran yang sangat jelas tentang esensinya saja. Maka saya mengasumsikan bahwa semua minyak mentah Indonesia dijadikan satu jenis BBM saja, yaitu bensin Premium. Metode ini sering digunakan untuk memperoleh gambaran tentang esensi atau inti permasalahannya. Metode ini dikenal dengan istilah method of decreasing abstraction, terutama kalau dilanjutkan dengan penyempurnaan dengan cara memasukkan semua detil dari data dan kenyataan, yang dikenal dengan istilah putting the flesh on the bones.
Cara perhitungan yang saya lakukan dan dijadikan dasar untuk paparan hari ini ternyata 99% sama dengan perhitungan oleh Pemerintah yang tentunya sangat mendetil dan akurat. Dengan data dan asumsi yang sama, Pemerintah mencantumkan kelebihan uang tunai sebesar Rp. 96,8 trilyun, dan saya tiba pada kelebihan uang tunai sebesar Rp. 97,955 trilyun.
PERMASALAHAN
Kepada masyarakat diberikan gambaran bahwa setiap kali harga minyak mentah di pasar internasional meningkat, dengan sendirinya pemerintah harus mengeluarkan uang ekstra, dengan istilah “untuk membayar subsidi BBM yang membengkak”.
Harga minyak mentah di pasar internasional selalu meningkat. Sebabnya karena minyak mentah adalah fosil yang tidak terbarui (not renewable). Setiap kali minyak mentah diangkat ke permukaan bumi, persediaan minyak di dalam perut bumi berkurang. Pemakaian (konsumsi) minyak bumi sebagai bahan baku BBM meningkat terus, sehingga permintaan yang meningkat terus berlangsung bersamaan dengan berkurangnya cadangan minyak di dalam perut bumi. Hal ini membuat bahwa permintaan senantiasa meningkat sedangkan berbarengan dengan itu, penawarannya senantiasa menyusut.
Sejak lama para pemimpin dan cendekiawan Indonesia berhasil di-“brainwash” dengan sebuah doktrin yang mengatakan : “Semua minyak mentah yang dibutuhkan oleh penduduk Indonesia harus dinilai dengan harga internasional, walaupun kita mempunyai minyak mentah sendiri.” Dengan kata lain, bangsa Indonesia yang mempunyai minyak harus membayar minyak ini dengan harga internasional.
Harga BBM yang dikenakan pada rakyat Indonesia tidak selalu sama dengan ekuivalen harga minyak mentahnya. Bilamana harga BBM lebih rendah dibandingkan dengan ekuivalen harga minyak mentahnya di pasar internasional, dikatakan bahwa pemerintah merugi, memberi subsidi untuk perbedaan harga ini. Lantas dikatakan bahwa “subsidi” sama dengan uang tunai yang harus dikeluarkan oleh pemerintah, sedangkan pemerintah tidak memilikinya. Maka APBN akan jebol, dan untuk menghindarinya, harga BBM harus dinaikkan.
Pikiran tersebut adalah pikiran yang sesat, ditinjau dari sudut teori kalkulasi harga pokok dengan metode apapun juga. Penyesatannya dapat dituangkan dalam angka-angka yang sebagai berikut.
Harga bensin premium yang Rp. 4.500 per liter sekarang ini ekuivalen dengan harga minyak mentah sebesar US$ 69,50 per barrel. Harga yang berlaku US$ 105 per barrel. Lantas dikatakan bahwa pemerintah merugi US$ 35,50 per barrel. Dalam rupiah, pemerintah merugi sebesar US$ 35,50 x Rp. 9.000 = Rp. 319.500 per barrel. Ini sama dengan Rp. 2009, 43 per liter (Rp. 319.500 : 159). Karena konsumsi BBM Indonesia sebanyak 63 milyar liter per tahun, dikatakan bahwa kerugiannya 63 milyar x Rp. 2009,43 = Rp. 126,59 trilyun per tahun. Maka kalau harga bensin premium dipertahankan sebesar Rp. 4.500 per liter, pemerintah merugi atau memberi subsidi sebesar Rp. 126,59 trilyun. Uang ini tidak dimiliki, sehingga APBN akan jebol.
Pikiran yang didasarkan atas perhitungan di atas sangat menyesatkan, karena sama sekali tidak memperhitunkan kenyataan bahwa bangsa Indonesia memiliki minyak mentah sendiri di dalam perut buminya.
Pengadaan BBM oleh Pertamina berlangsung atas perintah dari Pemerintah. Pertamina diperintahkan untuk mengadakan 63 milyar liter bensin premium setiap tahunnya, yang harus dijual dengan harga Rp. 4.500 per liter. Maka perolehan Pertamina atas hasil penjualan bensin premium sebesar 63.000.000.000 liter x Rp. 4.500 = Rp. 283,5 trilyun.
Pertamina disuruh membeli dari:

Tabel di atas menunjukkan bahwa setelah menurut dengan patuh apa saja yang diperintahkan oleh Pemerintah, Pertamina kekurangan uang tunai sebesar Rp. 126,63 trilyun.
Pemerintah menambal defisit tersebut dengan membayar tunai sebesar Rp. 126,63 trilyun yang katanya membuat jebolnya APBN, karena uang ini tidak dimiliki oleh Pemerintah.
Ini jelas bohong di siang hari bolong. Kita lihat baris paling atas dari Tabel denga huruf tebal (bold), bahwa Pemerintah menerima hasil penjualan minyak mentah kepada Pertamina sebesar Rp. 224,569 trilyun. Jumlah penerimaan oleh Pemerintah ini tidak pernah disebut-sebut. Yang ditonjol-tonjolkan hanya tekornya Pertamina sebesar Rp. 126,63 trilyun yang harus ditomboki oleh Pemerintah.
Kalau jumlah penerimaan Pemerintah dari Pertamina ini tidak disembunyikan, maka hasilnya adalah:
• Pemerintah menerima dari Pertamina sejumlah Rp. 224,569 trilyun
• Pemerintah menomboki tekornya Pertamina sejumlah (Rp. 126,63 trilyun)
• Per saldo Pemerintah kelebihan uang tunai sejumlah Rp. 97,939 trilyun
Perhitungan selengkapnya dapat di-download di sini.
TEMPATNYA DALAM APBN
Kalau memang ada kelebihan uang tunai dalam Kas Pemerintah, di mana dapat kita temukan dalam APBN 2012 ?
Di halaman 1 yang saya lampirkan, yaitu yang dirinci ke dalam :

Sumber : Perhitungan Bapak Anggito Abimanyu
Perbedaan sejumlah Rp. 1,1 trilyun disebabkan karena Pemerintah menghitungnya dengan data lengkap yang mendetil.
Saya menghitungngya dengan penyederhanaan/simplifikasi guna memperoleh esensi perhitungan bahwa Pemerintah melakukan kehohongan publik. Bedanya toh ternyata sama sekali tidak signifikan, yaitu sebesar Rp. 1,1 trilyun atau 1,14 % saja.
SUBSIDI BUKAN PENGELUARAN UANG TUNAI
Dalam pembicaraan tentang BBM, kata “subsidi BBM” yang paling banyak dipakai. Kebanyakan dari elit bangsa kita, baik yang ada di dalam pemerintahan maupun yang di luar mempunyai pengertian yang sama ketika mereka mengucapkan kata “subsidi BBM”.
Ketika mulut mengucapkan dua kata “subsidi BBM”, otaknya mengatakan “perbedaan antara harga minyak mentah internasional dengan harga yang dikenakan kepada bangsa Indonesia.” Ketika mulut mengucapkan “Subsidi bensin premium sebesar Rp. 2.009 per liter”, otaknya berpikir : “Harga minyak mentah USD 105 per barrel setara dengan dengan Rp. 6.509 per liter bensin premium, sedangkan harga bensin premium hanya Rp. 4.500 per liter”.
Mengapa para elit itu berpikir bahwa harga minyak mentah yang milik kita sendiri harus ditentukan oleh mekanisme pasar yang dikoordinasikan oleh NYMEX di New York ?
Karena mereka sudah di-“brain wash” bahwa harga adalah yang berlaku di pasar internasional pada saat mengucapkan harga yang bersangkutan. Maka karena sekarang ini harga minyak mentah yang ditentukan dan diumumkan oleh NYMEX sebesar USD 105 per barrel atau setara dengan bensin premium seharga Rp. 6.509 per liter, dan harga yang diberlakukan untuk bangsa Indonesia sebesar Rp. 4.500 per liter, mereka teriak : “Pemerintah merugi sebesar Rp. 2.009 per liter”. Karena konsumsi bangsa Indonesia sebanyak 63 milyar liter per tahun, maka Pertamina merugi Rp. 126,567 trilyun per tahun.
Selisih ini disebut “subsidi”, dan lebih konyol lagi, karena lantas mengatakan bahwa “subsidi” ini sama dengan uang tunai yang harus dikeluarkan”.
UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI
Pikiran hasil brain washing tersebut berakar dalam UU nomor 22 tahun 2001. Pasal 28 ayat 2 berbunyi : “Harga bahan bakar minyak dan gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar”. Ini berarti bahwa rakyat harus membayar minyak yang miliknya sendiri dengan harga yang ditentukan oleh NYMEX di New York. Kalau harganya lebih rendah dikatakan merugi, harus mengeluarkan tunai yang tidak dimiliki dan membuat APBN jebol.
Seperti yang baru saya katakan tadi pikiran seperti itu tidak benar. Yang benar ialah pengeluaran uang tunai untuk pemompaan minyak sampai ke atas muka bumi (lifting) ditambah dengan pengilangan sampai menjadi BBM (refining) ditambah dengan pengangkutan sampai ke pompa-pompa bensin (transporting), seluruhnya sebesar USD 10 per barrel. Dengan kurs yang 1 USD = Rp. 9.000, uang tunai yang dikeluarkan untuk menghasilkan 1 liter premium sebesar Rp. 566.
BAGAIMANA UUD HARUS DITAFSIRKAN TENTANG KEBIJAKAN MINYAK?
Menurut UUD kita harga BBM tidak boleh ditentukan oleh siapapun juga kecuali oleh hikmah kebijaksanaan yang sesuai dengan kepatutan, daya beli masyarakat dan nilai strategisnya bagi sektor-sektor kehidupan ekonomi lainnya. Mengapa ? Karena BBM termasuk dalam “Barang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak”.
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Itulah sebabnya Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal 28 ayat (2) dari UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas bertentangan dengan UUD RI. Putusannya bernomor 002/PUU-I/2003 yang berbunyi : “Harga bahan bakar minyak dan gas bumi diserahkan pada persaingan usaha yang sehat dan wajar dari Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan Undang-Undang dasar Republik Indonesia.”
Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 pasal 72 ayat (1)
Brain washing begitu berhasilnya , sehingga Putusan MK ini disikapi dengan Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2004. Pasal 72 ayat (1) berbunyi : “Harga bahan bakar minyak dan gas bumi, kecuali gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, diserahkan pada persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan.” Ini benar-benar keterlaluan. UUD, MK dilecehkan dengan PP. Jelas Pemerintah telah berpikir, berucap dan bertinak yang bertentangan dengan UUD kita dalam kebijakannya tentang BBM. Toh tidak ada konsekuensinya apa-apa. Toh Pemerintah akan memberlakukannya dengan merujuk pada Undang-Undang yang telah dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi.
APA MAKSUD DAN DAMPAK DARI MEMPERTAHANKAN BERLAKUNYA UU NO. 22 TAHUN 2001 ?
Maksudnya jelas, yaitu supaya mendarah daging pada rakyat Indonesia bahwa mereka harus membayar harga BBM (bensin) dengan harga yang ditentukan oleh NYMEX. Bahkan setiap hari harga BBM harus bergejolak sesuai dengan fluktuasi harga minyak mentah yang diumumkan oleh NYMEX setiap beberapa menit sekali.
Harian Kompas tanggal 17 Mei 2008 memuat pernyataan Menko Boediono (yang sekarang menjabat Wakil Presiden) yang berbunyi : “Pemerintah akan menyamakan harga bahan bakar minyak atau BBM untuk umum di dalam negeri dengan harga minyak di pasar internasional secara bertahap mulai tahun 2008……..dan Pemerintah ingin mengarahkan kebijakan harga BBM pada mekanisme penyesuaian otomatis dengan harga dunia.”
Harian Indopos tanggal 3 Juli 2008 mengutip Presiden SBY yang mengatakan :”Jika harga minyak USD 150 per barrel, subsidi BBM dan listrik yang harus ditanggung APBN Rp. 320 trilyun.” “Kalau (harga minyak) USD 160, gila lagi. Kita akan keluarkan (subsidi) Rp. 254 trilyun hanya untuk BBM.”
Jelas bahwa Presiden SBY sudah teryakinkan bahwa yang dikatakan dengan subsidi memang sama dengan uang tunai yang harus dikeluarkan. Hal yang sama sekali tidak benar, seperti yang diuraikan di atas tadi.
SHELL SUDAH MENJALANKAN HARGA BBM NAIK TURUN OTOMATIS DENGAN NAIK TURUNNYA HARGA MINYAK DI PASAR INTERNASIONAL
Barang siapa membeli bensin dari pompa Shell akan mengalami bahwa harga naik turun. Kemarin, tanggal 18 Maret 2012 harga bensin super Shell Rp. 9.550 per liter.
Harga Rp. 9.550 dikurangi dengan biaya LTR sebesar Rp. 566 = Rp. 8.984 per liter. Dengan kurs 1 USD = Rp. 9.000, harga ini setara dengan harga minyak mentah USD 0,9982 per liter atau USD 159 minyak mentah per barrel. Harga minyak mentah di pasar internasional USD 105 per barrel. Shell mengambil untung dari rakyat Indonesia sebesar USD 54 per barrel atau USD 0,34 per liter, yang sama dengan Rp. 3.057 per liternya. Ini kalau minyak mentahnya dibeli dari pasar internasional dengan harga USD 105 per barrel. Tetapi kalau minyak mentahnya berasal dari bagiannya dari kontrak bagi hasil, bayangkan berapa untungnya !!
PEMERINTAH BERANGGAPAN BAHWA PENENTUAN HARGA BBM KEPADA RAKYATNYA SENDIRI HARUS SAMA DENGAN YANG DILAKUKAN OLEH SHELL
Sekarang menjadi lebih jelas lagi bahwa Pemerintah merasa dan berpendapat (sadar atau tidak sadar) bahwa Pemerintah harus mengambil untung yang sama besarnya dengan keuntungan yang diraih oleh Shell dari rakyat Indonesia, bukan menutup defisit BBM dalam APBN, karena defisitnya tidak ada. Sebaliknya, yang ada surplus atau kelebihan uang tunai.
BENSIN PERTAMAX DARI PERTAMINA SUDAH MEMBERI UNTUNG SANGAT BESAR KEPADA PERTAMINA
Harga bensin Pertamax Rp. 9.650 per liter. Dikurangi dengan biaya LTR sebesar Rp. 566 menjadi setara dengan harga minyak mentah sebesar Rp. 9.084/liter. Dengan kurs 1 USD = Rp. 9.000, per liternya menjadi USD 1,0093, dan per barrel (x 159) menjadi USD 160,48. Untuk bensin Pertamax, Pertamina sudah mengambil untung sebesar USD 55,48 per barrelnya.
Nampaknya Pemerintah tidak rela kalau untuk bensin premium keuntungannya tidak sebesar ini juga.
MENGAPA RAKYAT MARAH ?
Kita saksikan mulai maraknya demonstrasi menolak kenaikan harga bensin premium. Bukan hanya karena kenaikan yang akan diberlakukan oleh Pemerintah memang sangat memberatkan, tetapi juga karena rakyat dengan cara pikir dan bahasanya sendiri mengerti bahwa yang dikatakan oleh Pemerintah tidak benar.
Banyak yang menanyakan kepada saya : Kita punya minyak di bawah perut bumi kita. Kenapa kok menjadi sedih kalau harganya meningkat ? Orang punya barang yang harganya naik kan seharusnya lebih senang ?
Dalam hal minyak dan bensin, dengan kenaikan harga di pasar internasional bukankah kita harus berkata : “Untunglah kita punyak minyak sendiri, sehingga harus mengimpor sedikit saja.”
ADAKAH NEGARA YANG MENJUAL BENSINNYA ATAS DASAR KEBIJAKANNYA SENDIRI, TIDAK OLEH NYMEX ?
Ada. Fuad Bawazir mengirimkan sms kepada saya dengan data tentang negara-negara yang menjual bensinnya dengan harga yang ditetapkannya sendiri, yaitu :
  • Venezuela : Rp. 585/liter
  • Turkmenistan : Rp. 936/liter
  • Nigeria : Rp. 1.170/liter
  • Iran : Rp. 1.287/liter
  • Arab Saudi : Rp. 1.404/liter
  • Lybia : Rp. 1.636/liter
  • Kuwait : Rp. 2.457/liter
  • Quatar : Rp. 2.575/liter
  • Bahrain : Rp. 3.159/liter
  • Uni Emirat Arab : Rp. 4.300/liter

KESIMPULAN
Kesimpulan dari paparan kami ialah :
  • Pemerintah telah melanggar UUD RI
  • Pemerintah telah mengatakan hal yang tidak benar kepada rakyatnya, karena mengatakan mengeluarkan uang tunai sebesar Rp. 126 tr, sedangkan kenyataannya kelebihan uang tunai sebesar Rp. 97,955 trilyun.
  • Dengan menaikkan premium menjadi Rp. 6.000 per liter, Pemerintah ingin memperoleh kelebihan yang lebih besar lagi, yaitu sebesar Rp. 192,455 trilyun, bukan sekedar menutup “bolongnya” APBN.
  • Pertamina sudah mengambil keuntungan besar dari rakyat Indonesia dalam hal bensin Pertamax dan Pertamax Plus. Nampaknya tidak rela hanya memperoleh kelebihan uang tunai sebesar Rp. 97,955 trilyun dari rakyatnya. Maunya sebesar Rp. 192,455 trilyun dengan cara menaikkan harga bensin premium menjadi Rp. 6.000 per liter.
  • Pemerintah menuruti (comply) dengan aspirasi UU no. 22 tahun 2001 yang menghendaki supaya rakyat Indonesia merasa dan berpikir bahwa dengan sendirinya kita harus membayar bensin dengan harga dunia, agar dengan demikian semua perusahaan minyak asing bisa memperoleh laba dengan menjual bensin di Indonesia, yang notabene minyak mentahnya dari Indonesia sendiri.Bukankah Shell, Petronas, Chevron sudah mempunyai pompa-pompa bensin ?