Aparat Lurah Dan Kepala Lingkungan Memeras Rakyat dengan Dalih IMB tidak Sah kalau tidak ada Tanda Tangan Lurah dan Kepala Lingkungan.
Lurah dan Kepala Lingkungan yang Kurang tau dan ngerti Undang - undang Memeras rakyat dengan dalih IMB tidah sah kalau tidak ada Tanda tangan Lurah dan Kepala Lingkungan, yang Menurut Perda tidak ada keharusan Lurah dan Kepling, Karena sesuai dengan Perda Kota Medan No. 9 Tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Bangunan, SK Walikota Medan No. 3 Tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Peraturan Daerah Kota Medan No. 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Medan.
Untuk Mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan ada 2 Persyaratan al :
a. Persyaratan Administrasi
b. Persyaratan Teknis
Dalam Persyaratan tersebut tidak ada pasal yang menyebutkan harus ada tanda tangan Lurah dan Kepling, Kenapa Kepala Lingkungan atas Perintah Lurah Menyetop Proses Pembangunan yang sudah ada IMB nya.
Rakyat juga mau memberikan uang Rokok atau apalah namanya, tapi kalau caranya menyetop proses pembangunan supaya dikasih uang itu yang sangat bertentangan dengan undang undang dan Perda.
Beginilah karakter karakter beberapa orang aparat yang seyogianya membantu Rakyat, membuat nama Pemerintah Kota tercoreng.
Pertama kita tidak Percaya kata Kepala Lingkungan bahwa Lurah yang menyuruh menyetop proses Pembangunan setelah kita komfirmasi langsung dengan Lurah hari Rabu tanggal 18-07 - 2012, dari hasil komfirmasi tersebut kami berpendapat Lurahlah yang menyuruh Kepling karena jawaban Lurah sama tidak bisa keluar IMB kalau tidak ada tanda tangan Lurah dan Kepala Lingkungan.
Kalau menurut Undang undang dan Perda tidak ada wewenang Lurah dan Kepala Lingkungan menyetop Proses Pembangunan Rumah yang IMB nya sudah dikeluarkan Oleh Dinas terkait, masalah Bangunan itu merupakan wewenang dan tanggung jawab Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan.
Aparat yang begini supaya diperhatikan, karena selama ini Walikota Medan sudah bersusah payah membangun Kota Medan menjadi kota Metropolitan dan berusaha membersih Aparat yang nakal karena satu, dua orang nama Pemerintah Kota Medan tercemar, dan aparat yang Arongan yang mengajak rakyat Berantam supaya dibersihkan karena Negara kita Negara Hukum Bukan Negara Preman